PROKAL.CO, Pengacara Nany Widjaja selalu menghindar saat berusaha dikonfirmasi terkait keberadaan Akta Pembatalan Nomor 65 tanggal 31 Desember 2009 dibuat di hadapan notaris Topan Dwi Susanto alias Edhi Susanto.
Untuk diketahui, Nany mengajukan suatu gugatan terhadap PT Jawa Pos. Akta 65 disebut-sebut sebagai akta yang dibuat untuk membatalkan suatu Akta Pernyataan Nomor 14 tanggal 11 Desember 2008.
Akta 14 adalah akta yang dulu dibuat oleh Nany berisi pernyataan bahwa sebenarnya kepemilikan saham di PT Dharma Nyata Press (DNP) Tabloid Nyata adalah milik PT Jawa Pos.
Baca Juga: Kuasa Hukum PT Jawa Pos: Status Nany Widjaja Masih Tersangka
"Kami tidak mau berkomentar ke mana-mana dulu. Kami fokus bahwa akta nominee tersebut (Akta Pernyataan Nomor 14 tanggal 11 Desember 2008) kami duga kuat bertentangan dengan undang-undang," kata Billy, Kamis (27/11).
Akta Masih Berlaku Jika Tidak Dibatalkan
Ghansam Anand, dosen Ilmu Hukum Universitas Airlangga (Unair) berpendapat bahwa akta pernyataan nomor 14 yang dibuat di hadapan notaris adalah akta otentik yang memiliki kekuatan alat bukti yang sempurna.
Pendapat itu disampaikan Ghansam saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang gugatan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (27/11).
Menurut Ghansam, akta notaris secara umum tetap berlaku sepanjang tidak pernah muncul bukti pembatalannya.
"Akta tersebut harus dianggap benar sampai ada putusan pengadilan yang berkata sebaliknya. Sebelum perjanjian dibatalkan maka akta itu tetap mengikat," tutur Ghansham.
Tidak Pernah Ditunjukkan
Pihak Nany dalam gugatannya mengeklaim bahwa Akta No. 65 dibuat untuk membatalkan Akta No. 14. Namun, keberadaan Akta No. 65 yang diklaim Nany masih misterius. Pihak Nany selaku penggugat tidak pernah menunjukkan dalam persidangan tanpa alasan yang sah.
Pengacara PT Jawa Pos E.L. Sajogo merasa ada yang ganjil dan aneh terhadap Akta 65 tersebut. Akta 65 diklaim dibuat untuk membatalkan akta pernyataan nomor 14, tetapi di sisi lain, Nany juga mengajukan gugatan perdata untuk membatalkan akta pernyataan nomor 14.