PROKAL.CO, SURABAYA-Sidang sengketa kepemilikan PT Dharma Nyata Press (DNP) terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pada persidangan Rabu (10/9/2025), PT Jawa Pos menghadirkan Suhardo Basuki, mantan wakil direktur keuangan PT Jawa Pos Holding sebagai saksi fakta dalam sidang sengketa kepemilikan PT Dharma Nyata Press (DNP) melawan Nany Widjaja di PN Surabaya.
Basuki dalam kesaksiannya menegaskan bahwa pembeli PT DNP pada 1998 lalu adalah PT Jawa Pos, bukan Nany.
Basuki yang saat itu menjabat sebagai kepala bagian keuangan PT Jawa Pos mengatakan bahwa uang yang digunakan untuk membeli PT DNP milik Jawa Pos.
Baca Juga: Permohonan PKPU Dahlan Iskan Ditolak, PT Jawa Pos Terbukti Tidak Punya Utang
"Saya melihat sendiri tanda terima pembayaran dari Jawa Pos kepada pemilik PT Dharma Nyata Press, Anjar Any dan Ned Sakdani. Tercatat di laporan keuangan. Uangnya dari PT Jawa Pos dibuktikan dengan dana keluar dari rekening koran PT Jawa Pos," kata Basuki, Rabu (10/9/2025).
Setelah itu, di dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) pada 1999 juga telah digolongkan bahwa PT DNP sebagai anak perusahaan PT Jawa Pos.
Dahlan Iskan dan Nany yang ketika itu menjabat sebagai direksi di PT Jawa Pos juga telah menyetujuinya.
"Dahlan Iskan dan Nany Widjaja ikut rapat dan menyetujui isi risalah RUPS tersebut terkait laporan keuangan yang mencantumkan PT Dharma Nyata Press sebagai anak perusahaan PT Jawa Pos," tambah Basuki yang menyiapkan risalah rapat tersebut.
Selanjutnya setelah rapat Dewan Komisaris dan Direksi pada 2001, Nany membuat akta pernyataan di notaris pada 2008.
"Seingat saya pernyataan dari Nany Widjaja yang menyatakan bahwa pembelian 72 lembar saham berasal dari PT Jawa Pos, dan tidak menggunakan harta yang bersangkutan," ujar Basuki.
Selain itu, dalam akta pernyataan tersebut, Nany menyatakan bahwa hak atas saham tersebut adalah hak milik PT Jawa Pos. Nany juga menyatakan tidak akan menuntut atas saham itu di kemudian hari.
"Nany tidak pernah komplain atas akta pernyataan tersebut karena dia sendiri yang membuat. Tidak ada campur tangan PT Jawa Pos. Tidak pernah ada pula pembatalan akta tersebut," tuturnya.
Baca Juga: Sidang Permohonan PKPU Dahlan Iskan terhadap PT Jawa Pos, Ahli: Harus Diajukan Minimal Dua Kreditur