nasional

Akta 65 Nany Widjaja Tak Pernah Muncul di Persidangan, PT Jawa Pos Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen

Jumat, 28 November 2025 | 13:00 WIB
Nany Widjaja di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (27/11). (Lugas Wicaksono/Jawa Pos)

"Mengapa minta pembatalan di pengadilan kalau akta pembatalan sudah ada. Membatalkan sesuatu yang sudah dia "batalkan", ini kan aneh. Mana yang benar, gugatan di pengadilan atau akta pembatalan?" ujar Sajogo.

Sajogo meyakini bahwa akta itu memang tidak pernah ada sehingga dalil-dalil gugatan saling bertentangan dan sarat dengan iktikad buruk karena pihak yang membuat surat pernyataan-lah yang seharusnya bertanggungjawab terhadap isi pernyataan yang dia buat sendiri, bukan malah menggugat pihak lain yang tidak ikut membuat akta pernyataan.

"Patut diduga dokumen tersebut palsu, karena meskipun berkali-kali didalilkan dan diperdebatkan dalam gugatan, ternyata akta tersebut tidak ada dalam daftar alat bukti dalam persidangan sehingga bu Nany atau kuasanya telah gagal membuktikan dalilnya sendiri," ujar Sajogo.

Tidak Diakui Notaris

Notaris Edhi dalam jawaban terhadap gugatan Nany, mengatakan bahwa akta tersebut bukan produk dari kantor notarisnya.

"Notaris bilang dalam persidangan akta 65 tidak pernah dia buat. Akta terakhir pada 2009 (di kantor notaris Topan Dwi Susanto) itu nomor 64, bukan nomor 65," kata pengacara PT Jawa Pos E.L. Sajogo.

Baca Juga: Jawa Pos Nilai Klaim Nany Widjaja soal PT DNP Tidak Berdasar, Ini Penjelasannya

Akta 65 tersebut diklaim dibuat Nany untuk membatalkan Akta Pernyataan Nomor 14 tanggal 11 Desember 2008. Nany pada akta itu menyatakan bahwa pembelian 72 lembar saham PT Dharma Nyata Press pada 1998 berasal dari PT Jawa Pos, dan tidak menggunakan harta pribadinya.

Nany juga menyatakan bahwa hak atas saham tersebut adalah hak milik PT Jawa Pos, dan dia tidak akan menuntut atas saham itu di kemudian hari.

Laporan Polisi

Perkara perdata di persidangan itu merembet ke ranah pidana. PT Jawa Pos melaporkan Nany ke Polda Jatim dengan Nomor LP 797/VI/2025/Polda Jatim, dengan dugaan telah menggunakan akta palsu.

Pengacara PT Jawa Pos dalam perkara pidana, Daniel Julian Tangkau, mengatakan bahwa akta itu bahkan digunakan Nany sebagai bukti dalam perkara melawan PT Jawa Pos di kepolisian.

"Bahkan akta yang diduga palsu tersebut sempat jadi dasar argumen dalam proses gelar perkara di Kepolisian atas laporan yang pertama terhadap Nany," kata Daniel Julian Tangkau.

Jadi laporan Jawa Pos ke polisi tentang akta 65 bukan terkait sengketa kepemilikan saham, tapi semata-mata soal surat atau dokumen yang diduga palsu. (gas)

Halaman:

Tags

Terkini