nasional

Pakar Ingatkan Nany Widjaja Bisa Terjerat Pidana Jika Tak Mampu Buktikan Akta 65

Selasa, 9 Desember 2025 | 15:38 WIB
Nany Widjaja (ISTIMEWA)

PROKAL.CO, SURABAYA-Polemik keberadaan Akta Pembatalan Nomor 65 tanggal 31 Desember 2009 semakin menguat setelah pengacara Nany Widjaja berulang kali menghindar ketika dimintai penjelasan. 

Akta tersebut diklaim dibuat di hadapan notaris Topan Dwi Susanto alias Edhi Susanto, dan disebut berfungsi membatalkan Akta Pernyataan Nomor 14 tanggal 11 Desember 2008. 
 
Baca Juga: Pasutri Diduga Rentenir di Samarinda Dilaporkan, Korban Sebut Diperas hingga Motor Dirampas
 
Padahal, Akta Nomor 14 merupakan dokumen yang ditandatangani Nany sendiri, yang berisi pernyataan bahwa kepemilikan saham PT Dharma Nyata Press (DNP) Tabloid Nyata adalah milik PT Jawa Pos. 
 
Dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Surabaya, pihak Nany menjadikan Akta Nomor 65 sebagai salah satu dasar argumentasi. 
 
Namun, hingga kini, akta tersebut tidak pernah ditunjukkan dalam persidangan, sementara notaris yang disebut membuatnya menyatakan tidak pernah membuat akta bernomor 65 pada tahun 2009. 
 
Menanggapi situasi ini, pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar, mengingatkan bahwa proses penilaian alat bukti sepenuhnya berada di tangan majelis hakim. 
 
Baca Juga: 130 Tahun Melayani Negeri, BRI Perkuat Jangkauan Layanan hingga Pelosok Lewat 7.405 Kantor dan 1,2 Juta AgenBRILink
 
Ia menegaskan bahwa pihak yang menggugat harus mampu membuktikan keberadaan dokumen yang mereka jadikan dasar dalil. 
 
"Penilaian dalam sebuah pembuktian di perkara sepenuhnya merupakan kewenangan hakim yang memutus,” kata Fickar kepada JawaPos.com, Senin (8/12). 
 
Menurut Fickar, jika Nany tidak mampu membuktikan keberadaan Akta 65—apalagi ketika notaris yang namanya dicantumkan menegaskan akta tersebut tidak pernah ada—maka situasi itu dapat mengarah pada dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen. 
 
Ia menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, seseorang yang mengemukakan keberadaan suatu surat atau dokumen sebagai dasar argumentasi, tapi tidak dapat membuktikan keberadaannya atau melibatkan pihak yang menyatakan tidak pernah merasa membuatnya, dapat masuk dalam kategori perbuatan pidana tertentu. 
 
Baca Juga: Gagal Antar Sabu Lintas Provinsi, Empat Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
 
"Jika ada bukti surat atau bukti apapun yang melibatkan pihak lain, tetapi pihak lainnya tidak merasa ikut membuatnya, bisa dilaporkan sebagai perbuatan pidana pemalsuan,” tegasnya.
 
Fickar juga menyoroti bahwa beban pembuktian berada pada pihak yang mendalilkan. 
 
Artinya, dalam perkara seperti ini, penggugat wajib menghadirkan akta yang diklaim. 
 
Ketidakmampuan untuk melakukannya membuat dalil tersebut gugur dan membuka ruang untuk mendalami apakah terdapat unsur kesengajaan atau iktikad buruk. 
 
Baca Juga: Pasutri Tewas Tabrak Gorong-Gorong Proyek Jembatan Tanpa Penerangan di Kapuas Hulu
 
Di sisi lain, laporan polisi yang diajukan PT Jawa Pos ke Polda Jawa Timur telah teregister dengan Nomor LP 797/VI/2025/Polda Jatim. 
 
Laporan tersebut bukan terkait sengketa kepemilikan saham, melainkan dugaan penggunaan dokumen yang tidak pernah terbukti keberadaannya. (*)
 

Tags

Terkini