NANGA BULIK – Impian mendapatkan upah puluhan juta rupiah sebagai kurir narkoba harus dibayar mahal oleh empat orang terdakwa di Kabupaten Lamandau. Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik pada Kamis (4/12), keempat terdakwa jaringan peredaran sabu lintas provinsi ini dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nadzifah Auliya Ema Surfani mendakwa Terdakwa I Suparto alias Yanto, Terdakwa II Edy Candra Alias Siwok, Terdakwa III Muhammad Romy Okthavian, dan Terdakwa IV Bustomi dengan dakwaan berat.
"Telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum... menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," ujar JPU saat membacakan tuntutannya.
Keempat terdakwa dijerat melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
JPU menduga keras bahwa keempat terdakwa terlibat erat dalam jaringan peredaran narkoba lintas provinsi. Kasus ini juga melibatkan tiga rekan mereka—Anggi, Nanang, dan Mat Mitun—yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron.
Awal terbongkarnya aktivitas kriminal ini terjadi pada Selasa, 6 Mei 2025, sekitar pukul 00.25 WIB, di Jalan Lintas Trans Kalimantan, tepatnya di depan SPBU Desa Purworejo, Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau.
Awal Mula: Pada Minggu, 20 April 2025, Terdakwa I Suparto bertemu dengan Anggi (DPO) di Kampung Beting, Kalimantan Barat. Anggi menawarkan upah Rp50 juta kepada Suparto untuk mengantarkan sabu seberat 2 kilogram ke Sampit.
Perekrutan: Suparto menyetujui kesepakatan tersebut dan menerima uang akomodasi awal sebesar Rp10 juta. Ia kemudian merekrut Terdakwa II Edy sebagai sopir, Terdakwa III Romy sebagai sopir pengganti, dan Terdakwa IV Bustomi sebagai rekan perjalanan.
Persiapan: Pada 4 Mei 2025, Anggi menginformasikan bahwa anak buahnya akan mengantar 2 kilogram sabu dan 10 butir inex. Barang haram tersebut disembunyikan Suparto di dalam speaker dan laci dashboard mobil Toyota Kijang Innova rental.
Mengonsumsi Sabu Sebelum Berangkat: Sebelum memulai perjalanan panjang menuju Sampit pada Senin, 5 Mei 2025, Suparto mengajak tiga rekan lainnya untuk mengonsumsi sabu sebagai "dopping" agar tetap terjaga.
Perjalanan mereka terhenti saat mobil yang mereka tumpangi dihentikan oleh Satresnarkoba dalam sebuah razia di wilayah Lamandau. "Dalam penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan berbagai barang bukti. Di dalam kotak speaker di bagasi belakang, ditemukan dua bungkus sabu dengan total berat bersih 2.056,93 gram," pungkas JPU.
Selain itu, di laci dashboard mobil, ditemukan 10 butir tablet berwarna biru dan hijau (inex), serta dua paket sabu kecil seberat 0,89 gram dan 0,12 gram, beserta alat isap sabu atau bong.
Dengan tuntutan seumur hidup ini, masa depan keempat terdakwa berada di ujung tanduk, sementara para bandar yang merekrut mereka masih buron. (mex)