PROKAL.CO, TANAH GROGOT - Pemkab Paser kembali menggelar seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap II pada 4 sampai 5 Mei 2025.
Total ada 612 honorer dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkab Paser yang mengikuti tes ini. Peserta terbagi dalam lima sesi seleksi yang dilaksanakan selama dua hari.
Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Paser, Candra Wisata, mengatakan nantinya jika dilantik menjadi PPPK, mereka bekerja paruh waktu karena pada dasarnya mereka tidak memiliki formasi.
"Kami menyebut mereka sebagai 'tampungan',” kata Candra, Senin (5/5/2025).
Mengapa disebut formasi “tampungan”, karena mayoritas peserta merupakan tenaga honorer yang telah bekerja lebih dari dua tahun namun tidak tercatat dalam database BKN.
Berkat kebijakan DPR RI, Kementerian PANRB, dan BKN, mereka diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi dalam tahap ini.
Meski dalam pelaksanaan seleksi tahap II di antaranya ada peserta yang gagal mengikuti seleksi tahap I karena alasan tertentu, namun mereka tidak mendapat perlakuan khusus.
Perlakuannya tetap sama, yaitu masuk kategori paruh waktu terlebih dahulu.
Untuk dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu, ada tiga syarat utama.
Candra menyebut, harus tersedia anggaran yang mencukupi untuk menggaji sesuai skema penuh waktu, termasuk tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang pembagiannya mengikuti ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Kemudian, harus ada persetujuan dari bupati selaku pejabat pembina kepegawaian. Terakhir, mendapat penilaian kinerja yang baik.
Baca Juga: Kasus Pembullyan Siswi di Loa Janan, Pelaku Jadi Tersangka di Tengah Ujian Kenaikan Kelas
Tidak semua peserta paruh waktu otomatis akan menjadi penuh waktu. Bahkan jika kinerja buruk, bisa saja diberhentikan.
Pada hari pertama, tercatat dua orang tidak hadir mengikuti seleksi. Hari kedua ada empat orang tidak hadir.
Candra menyebut, sebagian peserta yang tidak hadir diketahui telah mengundurkan diri karena sudah bekerja di tempat lain. (jib/far)
Editor : Faroq Zamzami