TIDENG PALE – Bupati KTT Ibrahim Ali melakukan pertemuan dengan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron, pada Senin pekan lalu (25/10) di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.
Hal yang menjadi perhatian bagi pemerintah KTT, mengenai legalitas lahan milik pemerintah daerah. Persoalan aset yang dibangun di atas lahan Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK), Hutan Produksi (HP), dan Hutan Produksi Konversi (HPK). “Kita sudah minta dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, berbicara hulunya untuk di lepas statusnya menjadi APL (Areal Pengunaan Lain),” jelas Ibrahim, (2/11).
Apabila status tersebut sudah menjadi APL, maka mempermudah pemerintah daerah untuk dijadikan aset. “Tujuannya agar kita bisa mengasetkan. Artinya, bisa disertifikatkan menjadi hak utuh pemkab, kita berharap ini dapat terealisasikan,” ungkap Bupati.
Belum tersertifikasinya aset tersebut, membuat hasil monitoring Centre for Prevention (MCP) KTT paling rendah diangka 10 persen. Yang membuat angkanya rendah, karena KTT belum menuntaskan persoalan legalitas aset ini. “Saya juga sudah memerintahkan Kabag Tapem, kemudian camat agar melakukan inventarisasi. Hal ini dikarenakan dari dulu memang dibiarkan dan belum terurus,” tutur Ibrahim.
Menurut Ibrahim, ini menjadi tugas pemerintah daerah untuk menuntaskan dan menyelesaikannya. Ini pun menjadi catatan supervisi KPK, agar persoalan aset ini bisa segera diselesaikan. Bentuk tindak lanjut untuk menyelesaiakan persoalan ini, pemkab sudah mengupayakan dengan memanggil Badan Pertanahan (BPN).
“Insya Allah, mudah-mudahan di masa kepemimpinan saya dan wakil Bupati Hendrik, segala persoalan ini dapat terselesaikan,” harap Ibrahim. Dalam menjalankan roda pemerintahan dan menjadi atensi Wakil Ketua KPK agar tidak melenceng dari regulasi.
“Terpenting kita sama-sama mematuhi aturan yang berlaku, tidak melenceng dari regulasi yang ada, Jadi tak perlu menjadi hal yang ditakuti-takuti,” tutupnya. (*/mts/uno)