pemerintahan

NIK Belum Divalidasi Segera Lapor

Rabu, 10 November 2021 | 16:48 WIB
SANUSI

MESKI hanya 5 orang yang melapor pada pelayanan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan sertifikat vaksin. Namun, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kaltara meminta masyarakat melapor, jika NIK belum divalidasi untuk mendapatkan sertifikat vaksin.

Dikatakan Kepala Disdukcapil Kaltara Sanusi, validasi NIK untuk mendapatkan sertifikat vaksin harus segera dilakukan. Masyarakat diminta melapor jika sertifikat vaksin bermasalah, akibat NIK yang tidak terdaftar saat mendaftar di aplikasi PeduliLindungi.

“Hal seperti ini kami minta lapor ke Disdukcapil di daerah masing-masing. Agar Disdukcapil kabupaten dan kota bisa berkonsultasi dan konsolidasi dengan Kemendagri,” terangnya, Selasa (9/11).

Konsolidasi dan konsultasi untuk mendapatkan arahan dan NIK diaktifkan di pusat. Sebab yang mengeluarkan NIK adalah Kemendagri. Persiapan lain yang terjadi, biasanya masyarakat memang memiliki NIK, namun tidak pernah diaktifkan. Atau, ada yang masih KTP lama, namun tidak diupgrade. 

“Bisa juga saat perekaman, tidak dihidupkan atau ada hal lain. Ini yang kita perlu konsultasikan dan konsolidasikan,” tuturnya.

Proses untuk validasi NIK membutuhkan waktu 3 hari. Namun ketika laporan masuk, petugas Disdukcapil langsung merespon. Yang membuat prosesnya lama, adalah konsultasi dan konsolidasi.

Setelah diterima laporan, kemudian dilakukan konsultasi dengan Kemendagri. “Ada beberapa dan sudah kita sampaikan ke Kemendagri. Sudah selesai semua, kalau ada laporan langsung dilayani hari itu juga,” ujarnya. (fai/uno)

Tags

Terkini