TANA PASER - Kabupaten Paser meraih penghargaan tingkat nasional. Yakni, Karya Bhakti Peduli Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri. Diserahkan saat Rakornas Satpol PP di Kota Padang, Sumatra Barat, Sabtu (2/3).
Penghargaan ini diterima oleh Kepala Satpol PP Paser M Guntur mewakili Bupati Paser Fahmi Fadli. Guntur mengatakan, 10 daerah menerima penghargaan karya bakti ini. Di antaranya empat kabupaten, Paser, Badung dan Kediri. Tingkat kota ada Malang, Surakarta, dan Surabaya. Sementara tingkat provinsi yaitu Jogjakarta, Bali, dan Sumatra Barat.
Guntur mengatakan, kinerja per tahun Satpol PP Paser berdasarkan laporan selalu meningkat dari target yang ditetapkan.
“Laporan kinerja tahunan kami dari target yang seharusnya 600 laporan, meningkat bisa sampai 1.000 laporan,” kata Guntur, Minggu (3/3). Menurutnya, ini kemungkinan salah satu faktor Paser mendapatkan penghargaan tersebut.
Diketahui, penghargaan Karya Bhakti Peduli Satpol PP diberikan kepada kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota atas kepedulian terhadap Satuan Pamong Praja.
Guntur mengatakan, ke depan Satpol PP akan terus berkomitmen agar bisa mempertahankan prestasi yang diterima, dan berharap adanya dukungan penuh dari berbagai pihak.
“Harapan kami, prestasi ini bisa terus kami pertahankan, kami minta dukungan penuh dari berbagai pihak untuk menjamin kelancaran kerja dari tugas dan tanggung jawab kami,” kata Guntur.
Dia menambahkan, nantinya hasil Rakornas Satpol PP se-Indonesia di Padang itu akan ditindaklanjuti untuk diimplementasikan di daerah, sesuai dengan tanggung jawab sebagai perangkat daerah yang bertugas dalam menjaga ketertiban masyarakat.
Kemendagri mengimbau agar Satpol PP dan Linmas bisa lebih meningkatkan produktivitas kerja dalam pelayanan ketenteraman dan ketertiban umum di daerah masing-masing, apalagi mengingat pilkada bakal diselenggarakan tahun ini.
“Kami diminta agar bisa lebih memaksimalkan kinerja sesuai dengan peran kami pada pilkada nantinya,” kata Guntur. (jib/far/k15)