pemerintahan

Soal Rencana Pilkakam Serentak 2025, DPMK Berau Tunggu Putusan MK

Faroq Zamzami
Kamis, 21 Maret 2024 | 09:50 WIB
Tenteram Rahayu

TANJUNG REDEB - Pemilihan kepala kampung (kakam) serentak akan digelar tahun 2025 mendatang untuk 20 kampung. Namun, rencana tersebut masih memiliki kemungkinan berubah sembari menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, terkait masa jabatan kepala desa (kades) selama 8 tahun.  

“Kami masih menunggu, karena putusan itu akan berdampak nantinya,” terang Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Tenteram Rahayu.

Ia menjelaskan, beberapa persiapan tentunya masih melihat perkembangan yang akan datang. Nantinya, pada pilkakam serentak itu, dilaksanakan di 20 kampung dari beberapa kecamatan yang ada di Berau. 

“Tim juga mempersiapkan, pastinya di mana saja saya belum cek, namun terdapat sekitar 20 kampung,” terangnya. 

Jika putusan MK mengabulkan perubahan masa jabatan kepala kampung, maka akan dilihat kembali hasil putusan itu apakah mengikat mereka yang sedang menjabat, atau untuk periode berikutnya. 

Lanjut Tenteram, saat ini hal itu masih terus berproses dan bisa berubah sewaktu-waktu sesuai nanti hasil putusan MK. Pada prinsipnya, pemerintah daerah, melalui DPMK Berau akan mengikuti seluruh putusan yang diputus. 

“Kami kan sifatnya menjalankan saja apa yang ditetapkan nanti, makanya kita tunggu itu (putusan),” terangnya. 

Jika mengacu pada masa jabatan saat ini, maka sebanyak 20 kampung mengakhiri masa jabatannya pada Desember 2025 mendatang. Sehingga proses pilkakam akan dilaksanakan sebelumnya. “Pelaksanaannya kemungkinan di Oktober 2025,” ujarnya. 

Namun, dirinya menegaskan pelaksanaan masih melihat perkembangan jalannya gugatan yang masih berjalan. “Kami fokus dulu, kita lihat seperti apa keputusannya nanti,” jelasnya. (sen/adv/far)

Tags

Terkini