TANJUNG REDEB – Pemberian tunjangan hari raya (THR) sudah menjadi kewajiban seluruh perusahaan. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Disnakertrans) Berau, Zulkifi Azhari, menegaskan pihaknya akan memastikan penyalurannya.
Diingatkan Zulkifli, terkait dengan THR sudah ada turunan surat edaran (SE) dari pemerintah pusat, di mana dalam aturan ditegaskan bahwa pemberian THR paling lambat direalisasikan tujuh hari sebelum Idulfitri.
“THR karyawan di hari keagamaan itu wajib dikeluarkan oleh perusahaan. Saya juga berpesan kepada seluruh perusahaan agar bisa trasparan dan melaporkan kepada Disnakertrans jika sudah membayarkan THR,” ujarnya kepada Berau Post, Selasa (19/3).
Dengan adanya hal ini, maka dirinya juga meminta kepada seluruh perusahaan yang ada di Bumi Batiwakkal --sebuatan Kabupaten Berau-- agar bisa mengikuti aturan yang sudah ada. “Semoga di tahun ini semua bisa berjalan lancar, dan tak ada karyawan yang mengadukan terkait dengan THR,” harapnya.
Jika ada perusahaan melanggar, menurut Zulkifli, maka pihaknya tidak akan segan-segan menindak tegas perusahaan tersebut. “Saya rasa seluruh perusahaan sudah paham terkait dengan THR ini, dan semoga saja tidak ada polemik yang terjadi,” kata dia.
Diingatkannya, jika ada perusahaan yang terlambat memberikan THR kepada karyawan, serta THR yang diberikan tidak sesuai, pihaknya juga memberikan kesempatan kepada karyawan untuk mengadukan hal tersebut, sehingga pihaknya akan melakukan evaluasi terkait dengan aduan itu.
“Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, kami pasti akan membuat tim dan membuka posko aduan, nanti setelah ada posko itu karyawan yang merasa kecewa atas pemberian THR atau telat bisa langsung datang dan melaporkan hal tersebut,” jelasnya.
Tak lupa, dia juga meminta kepada karyawan jika ingin membuat aduan agar dapat memperlihatkan bukti selengkap mugkin. Hal tersebut sangat diperlukan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. “Pelapor harus menyertakan bukti yang jelas, agar lebih mudah untuk memprosesnya,” jelasnya.
Terpisah, Anggota Komisi I DPRD Berau, Falentinus Keo Meo, juga turut mengingatkan agar perusahaan mematuhi ketentuan termasuk halnya dalam kewajiban memberikan THR bagi karya-wannya.
“Karena tidak bisa kita pungkiri, bahwa uang THR itu sangat dibutuhkan untuk karyawan membeli bahan makanan dan lain sebaginya, sehingga jika perlu diberikan tujuh hari sebelum Idulfitri,” pintanya.
Jika ada perusahaan yang tidak atau telat memberikan THR menurutnya, pihaknya sebagai anggota DPRD Berau juga siap untuk membantu Disnakertrans untuk memberikan teguran kepada perus-ahaan tersebut. “Kami akan bantu OPD terkait, karena ini adalah kewajiban perusahaan dan tidak bisa diberi tolerasi terkait dengan hal ini,” jelasnya. (aky/adv/far)