pemerintahan

Fraksi PKS Ingatkan Pemkot Balikpapan, Penempatan SDM Harus Sesuai Kompetensi  

Rabu, 24 April 2024 | 11:14 WIB
PERANGKAT DAERAH: Rapat paripurna dengan agenda pemandangan fraksi di Gedung Paripurna, DPRD Balikpapan, Rabu (24/4). (Fraksi PKS for Prokal.co)

 

 

BALIKPAPAN-DPRD Balikpapan menggelar rapat paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, di Gedung Paripurna, DPRD Balikpapan, Rabu (24/4), pukul 08.30 Wita.

Salah satu pemandangan umum disampaikan dari Fraksi PKS. Dalam keterangan persnya, Ardianto dari Fraksi PKS yang membacakan pemandangan umum fraksinya membeberkan, perangkat daerah adalah organisasi atau lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggungjawab kepada kepala daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

Perangkat daerah ditetapkan oleh peraturan daerah setempat dengan berpedoman kepada peraturan pemerintah. Balikpapan telah memiliki Perda Nomor 7 Tahun 2020 yang merupakan perubahan dari Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah  Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019. 

“Kami menyadari tujuan pembentukan peraturan daerah ini dalam rangka penyesuaian dengan banyaknya peraturan yang berubah di atasnya. Juga dalam rangka terwujudnya tata kelola pemerintah yang baik yang selaras dengan good government dan good governance,” katanya.

Kata dia, ada beberapa hal yang diperhatikan setelah mencermati perjalanan pembentukan perangkat daerah di Balikpapan. Yakni, banyak perangkat daerah di Balikpapan yang dibentuk berlandaskan Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah. Yang mana dengan diberlakukannya perwali ini mencabut 26 perwali terkait perangkat daerah yang ditetapkan sebelumnya.

Pada titik inilah, kata dia, pentingnya peraturan daerah harus  kembali menjadi landasan yang  benar dan sesuai dalam pembentukan perangkat daerah.  Sehingga pembentukan perangkat daerah bukan hanya hak prerogatif wali kota, namun harus melibatkan masyarakat yang diwakili DPRD sesuai dengan asas good governance, di mana dalam Good Governance, proses pencapaian keputusan dan pelaksanaannya melibatkan tiga pilar, yaitu pemerintah, swasta dan masyarakat.

“Kami sepakat bahwa pembentukan perangkat kerja daerah dalam rangka mewujudkan  visi kota Balikpapan sebagai kota terkemuka yang nyaman dihuni, modern dan sejahtera dalam bingkai Madinatul Iman, tentunya memerlukan dukungan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik melalui organisasi yang efektif, efisien, rasional, adaptif dan lincah,” katanya.

“Tentunya penting pula memperhatikan personel yang mengisi jabatan di dalam perangkat daerah. Kami mengingatkan agar penempatan sumber daya manusianya harus memperhatikan asas the right man on the right place. Dengan memperhatikan, kebutuhan, kapasitas dan golongannya sesuai dengan peraturan pemerintah bukan hanya karena kedekatan personel,” lanjutnya. (far)

 

Tags

Terkini