TANJUNG REDEB - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau telah mengirimkan dokumen pendukung tentang penyelesaian tapal batas Kabupaten Berau dan Kutai Timur (Kutim) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setkab Berau, Hendratno, penegasan batas daerah antara Kabupaten Berau dan Kutim berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 47 Tahun 1999.
Berdasarkan data Biro Perbatasan Provinsi Kalimantan Timur, penyelesaian tapal batas segmen Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutai Timur, sepanjang kurang lebih 517 kilometer.
"Kami sudah menyinkronkan data, dan data tersebut juga sudah kami berikan ke kementerian," terangnya.
Selain itu, ada beberapa undang-undang yang mendasar, yaitu UU Nomor 27 Tahun 1959 Tentang Penetapan UU Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat (Dati) Il di Kalimantan.
Pihaknya tetap mengikuti dan menguatkan kembali dasar fundamental menjadi ketetapan, baik di pihak provinsi dan pihak kementerian.
"Mengacu pada kebijakan tersebut, perbatasan wilayah Berau tidak pernah berubah dari awal berdiri hingga sekarang," tegasnya.
Sedangkan pandangan Kutim berbeda, ada beberapa segmen yang berubah. Namun, memang sampai sekarang belum ada ketentuan dari Kemendagri.
Pihaknya meminta untuk menunggu hingga ada ketentuan yang dikeluarkan, pun seharusnya yang dilakukan hanya menentukan titik koordinat berdasarkan peta dan tidak menggeser batas.
"Informasinya sudah ada kemajuan, tapi belum disampaikan secara formal ke Pemkab Berau. Kami tidak bisa gegabah, tapi dasar kita kuat berdasarkan UU pembentukan Kalimantan Timur," jelasnya.
Diungkapkannya, masing-masing kabupaten memberikan kesepakatan kepada Kemendagri, juga sepakat akan mengikuti apa yang ditetapkan kementerian.
Pihaknya bersama DPRD Berau juga sempat beberapa kali rapat dengan Pemprov Kaltim, hingga bertandang langsung ke kementerian.
Memang di salah satu perbatasan terdapat perkebunan plasma di sana. Dan menurutnya, perkebunan di sana sudah dikuatkan dengan peraturan koperasi.
"Adapun kegiatan yang terjadi di lapangan di luar ketentuan. Saya pikir tidak bisa disangkutkan dengan tapal batas, tapi persoalan personal. Yang jelas kami menguatkan titik koordinat berdasarkan peta," katanya. (*/aja/adv/far)