PROKAL.CO, PENAJAM–Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Tujuannya memastikan dalam pengawasan rokok di lingkungan sekolah-sekolah hingga fasilitas kesehatan di PPU.
Dia juga menekankan agar seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan PPU dapat memberikan contoh yang baik. Seperti tidak merokok dalam ruangan kerja.
“Kalau perlu tidak ada asbak dan penyediaan ruang merokok (smoking room) di dalam gedung-gedung pemerintah di PPU,” kata, Selasa (27/5).
Menurut dia, ASN di lingkungan pemerintahan PPU harus bisa menjadi contoh yang baik bagi masyarakatnya untuk tidak merokok.
Apalagi, lanjut dia, Kabupaten PPU juga telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan telah melaksanakan konsolidasi untuk memastikan penerapan Perda KTR tersebut.
"Semoga hal tersebut dapat mendorong kita semua mengurangi konsumsi rokok dan bahkan berhenti merokok," ujarnya.
Dia juga mengimbau agar tidak ada iklan baliho rokok maupun spanduk-spanduk rokok yang terpasang di jalan utama.
Begitu juga pengawasan terhadap anak-anak sekolah di PPU. Termasuk juga di dalamnya bagi para guru di sekolah.
“Iklan tersebut maksimal 500 meter jauh dari lingkungan sekolah di PPU,” imbuhnya.
“Kami imbau kepada para guru untuk tidak merokok apalagi di dalam gedung area sekolah dan di ruang yang dapat dilihat oleh anak didik. Mudah-mudahan seluruh guru-guru kita dapat melakukan hal yang sama,” sambungnya.
Makmur Marbun mengajak masyarakat di PPU untuk tidak merokok. Apalagi saat ini perokok di Indonesia termasuk tertinggi di dunia. Rokok telah memberikan dampak buruk bagi kesehatan dan ekonomi.
“Bahkan secara langsung, merokok dapat menyebabkan stunting. Karena untuk keluarga menengah ke bawah, uang yang tadinya bisa dipergunakan untuk keperluan sembako malah dibelikan untuk rokok,” jelasnya. (ami/far)