pemerintahan

Pemkab Beri Penjelasan Dua Raperda di Paripurna

Selasa, 14 Mei 2024 | 10:37 WIB

"Dengan adanya Perda tentang Ketertiban Umum ini diharapkan dapat menjadi acuan yuridis dan memberikan payung hukum yang memadai bagi aparat, Dinas Teknis, dan Instansi terkait lainnya, dalam melaksanakan tupoksi yang terkait dengan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat," tegas dia.

Ia berharap agar Raperda inj dapat segera dilakukan pembahasan dan kemudian dapat ditetapkan menjadi Perda, guna menjadi dasar hukum untuk melaksanakan tugas dalam menjalankan pembangunan. (pro2/adv/la)

Halaman:

Tags

Terkini