pemerintahan

Teken Kerja Sama dengan Bankaltimtara, Pemkab Berau Sosialisasikan SPPT PBB-P2  

Faroq Zamzami
Rabu, 5 Juni 2024 | 09:15 WIB
TEKEN: Penandatanganan PKS antara OPD dengan Bankaltimtara, di Balai Mufakat, Selasa (4/6). (IZZA/BP)

PROKAL.CO, TANJUNG REDEB - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melakukan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Bankaltimtara, sekaligus sosialisasi kepada 15 organisasi perangkat daerah (OPD) terkait Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Bupati Berau Sri Juniarsih, menyambut baik terlaksananya perjanjian kerja sama ini untuk memperkuat sinergitas dalam optimalisasi pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi. Juga komitmen bersama pemerintah daerah dan Bankaltimtara, dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

"Tentunya perjanjian kerja sama ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi semua pihak, terutama pada aspek peningkatan pendapatan daerah, kepercayaan publik, tata kelola, dan mendukung transaksi pembayaran digital masyarakat," ungkapnya saat menyampaikan sambutan di Balai Mufakat, Selasa (4/6/2024).

Pemerintah pusat diungkapkannya, telah mengeluarkan beberapa kebijakan mengenai transaksi digital, baik dari sisi pendapatan maupun dari sisi belanja. Di Kabupaten Berau, pembayaran pajak dan retribusi daerah juga sudah dapat ditransaksikan secara digital melalui QRIS dan Virtual Account.

Sehingganya, bupati berpesan kepada seluruh perangkat daerah, para ASN, dan masyarakat Kabupaten Berau untuk dapat mendukung dan melakukan pembayaran pajak daerah maupun retribusi daerah secara digital.

Itu dinilai penting dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang bersih, berwibawa, transparan, dan akuntabel sekaligus menyesuaikan diri terhadap kemajuan zaman, yang membawa pada era digitalisasi.

Pun terkait sosialisasi tentang SPPT PBB-P2 sebagai pengingat dan akan lebih mempermudah masyarakat Berau sebagai wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya dalam membayar pajak. Apalagi sudah lebih mudah dengan non tunai, sehingga di mana pun berada dan kapan pun dapat membayar pajak.

Sri Juniarsih juga berpesan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau, untuk terus menyosialisasikan kepada masyarakat secara luas. Dengan memanfaatkan event supaya bisa disebarluaskan lebih masif lagi.

"Kalau ini kan baru kepada ASN saja, ke depan sosialisasi harus menyasar masyarakat. Agar mereka tahu kemudahan digitalisasi dalam membayar pajak," terangnya.

Selain itu, Bapenda juga diminta menjalin koordinasi bersama unsur perbankan dan bersama-sama mengoptimalisasikan pendapatan daerah, untuk agenda pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.

"Marilah bersama-sama kita memberikan kontribusi terbaik terhadap pembangunan, demi kemajuan keberhasilan Pemerintah Kabupaten Berau menuju Berau maju dan sejahtera," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Berau, Djupiansyah Ganie, menambahkan, ada 15 OPD yang melakukan PKS dengan perbankan. Di antaranya Bapenda, Dinkes, DLHK, Sishub, Diskoperindag, Dispora, DPPKBP3A, DPUPR, Diskan, DTPHP, DPMPTSP, Disbudpar, Disnakertrans, Disdik, dan Bagian Umum Setkab Berau.

Itu juga telah berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 perihal Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 perihal Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dimana telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah (Perda) Berau Nomor 7 Tahun 2023 perihal Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Mulai saat ini pembayaran pajak bisa dilakukan melalui website kami. Itu juga telah dicoba secara langsung dan berhasil,” tuturnya. (*/aja/adv/far)

Tags

Terkini