"Mudahnya penyebaran informasi melalui teknologi saat ini bukan lagi pengguna yang harus mencari informasi, namun informasi harus dapat menemukan dengan tepat dan cepatsiapa penggunanya," terangnya.
Hadirnya UU Nomor 13 Tahun 2017 merupakan tuntutan dari kemajuan zaman dan perkembangan teknologi informasi.
Bentuk nyata tersebut muncul dalam format digital atauelektronik, seperti buku digital, koran digital, majalah digital dan publikasi lainnya.
"Semua itu adalah salah satu hasil budaya bangsa yang harusdilestarikan. Maka perpustakaan dan pustakawan harus membuka mata hati untuk bersinergi dan berkolaborasidengan perubahan untuk bersama melindungi karya cetak dan rekam," paparnya. (*/aja/adv/far)