Prokal.co, SANGATTA - Pasca mencermati dan melakukan analisa secara detail terhadap deskripsi materi Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Tentang pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) 2023, maka Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kutim turut memberikan catatan penting dalam Paripurna ke-27 yang dilaksanakan pada Kamis (13/6).
Pandangan umum ini berguna sebagai masukan Pemerintah Daerah dalam penyelengaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di masa-masa yang akan datang. Penyampaian pandangan umum Fraksi PDI perjuangan dibeberkan langsung oleh Siang Geah.
Ia menyampaikan beberapa catatan sebagai pandangan umum dari Fraksi PDI Perjuangan berkenaan dengan Raperda
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2023 disampaikan dalam beberapa point.
"Pertama tidak dilampirkannya hasil audit BPK sebagai bahan kajian tambahan Fraksi. Sebagaimana diatur dalam permendagri Nomor 13 tahun 2006 Pasal 298 Bahwa dalam pertanggungjawaban APBD harus dilampirkan hasil audit BPK terhadap APBD tersebut" ungkap dia.
Kedua, lanjut ia, perihal realisasi Pendapatan Tahun Anggaran 2023 melebihi target sebesar 8,59 triliun
atau 104,13 persen dari Anggaran pendapatan sebesar Rp. 8,25 triliun. Hal ini tentunya perlu diapresiasi namun penting juga untuk dijelaskan terkait sektor-sektor yang menunjang dalam penambahan pendapatan tersebut.
"Sehingga ke depan bisa dilakukan evaluasi terkait fokus kerja dan skala prioritas realisasi PAD TA 2023 adalah sebesar Rp.352,46 milyar atau 44,76 persen dari anggaran PAD sebesar Rp.787,53 milyar," tegasnya.
Dalam nota penjelasan dijelaskan bahwa hal ini terjadi karena adanya koreksi dan reklasifikasi yang dilakukan oleh BPK RI perwakilan Kalimantan Timur dari realisasi Pendapatan Asli Daerah ke lain-lain, pendapatan yang sah dalam hal ini pendapatan hibah sebesar Rp.548,21 milyar.
Selanjutnya, ia menyatakan terjadinya surplus atau kelebihhan pendapatan daerah di luar dari perencanaan, serta adanya sisa Anggaran Belanja kerap kali menjadi sumber munculnya SILPA. Maka, berdasarkan nota penjelasan bupati terkait realisasi pendapatan daerah dengan realisasi belanja daerah maka diperoleh selish sisa anggaran sebesar Rp. 1,05 triliun.
"Keempat realisasi Belanja tahun 2023 adalah sebesar Rp.7,54 triliun atau 84,18 persen dari anggaran belanja sebesar Rp.8,96 triliun.
Hal ini tentunya menjadi catatan khusus pemerintah daerah khususnya OPD yang menjadi pelaksana teknis sekaligus Pengguna Anggaran dalam menyusun Anggaran Tahun berikutnya.
Ketidaksiapan Pemerintah Daerah dalam mengahadapi adanya surplus pendapatan menandakan bahwa masih lemahnya dalam perencanaan penganggaran dari pemerintah daerah.
"Kelima dalam Materi Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2023 tidak dilampirkan dan dijelaskan secara rinci terkait realisasi dan capaian target masing-masing OPD," lanjutnya.
Dalam penyampaiannya bahwa fraksi PDI Perjuangan memberikan apresiasi terhadap predikat WTP berdasarkan hasil audit BPK RI.
"Keenam presiasi terhadap predikat WTP berdasarkan hasil audit BPK RI walaupun dalam kenyataannya masih ada beberapa temuan terhadap beberapa OPD yang perlu untuk diperbaiki kedepannya" ungkap ia. (Adv/la)