Prokal.co, BALIKPAPAN-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan mengadakan razia parkir di berbagai lokasi strategis kota untuk meningkatkan ketertiban dan keamanan lalu lintas. Operasi ini difokuskan pada penindakan pelanggaran parkir liar yang sering mengganggu arus lalu lintas dan menyebabkan kemacetan.
Razia ini dilakukan sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan Marsma Iswahyudi, yang merupakan kawasan Tertib Lalulintas (KTL), Senin (24/6).
Kepala UPTD Pengelolaan Parkir Dishub Balikpapan, Bastian mengatakan, razia ini merupakan kegiatan rutin yang melibatkan Dishub, Polisi Militer Angkatan Darat (Pom AD), Polisi Militer Angkatan Laut (Pom AL), Polisi Pamong Praja (satpol PP) dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Balikpapan, dengan targetnya adalah kendaraan yang terparkir di tempat terlarang.
“KTL Jalan Ruhui Rahayu kan sudah tertib dan juga setiap hari dari kami lakukan penertiban, jadi fokus kami sekarang meluas kesana,” katanya.
Tim dikerahkan untuk mengawasi dan menindak kendaraan yang parkir di tempat terlarang, termasuk di trotoar, jalur hijau, dan area yang mengganggu akses umum. Kendaraan yang terbukti melanggar aturan parkir akan dikenakan sanksi administrasi hingga derek jika diperlukan.
Ia menerangkan, razia ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman dan tertib. “Razia ini bertujuan untuk menindak pelanggaran parkir yang meresahkan masyarakat, terutama di daerah-daerah yang sering mengalami kemacetan akibat parkir sembarangan,” jelasnya.
Lebih lanjut Bastian menjelaskan, untuk di Jalan Jenderal Sudirman, Dishub melakukan penindakan di parkir liar sekitaran Plaza Balikpapan. Untuk di kawasan tersebut terdapat puluhan kendaraan yang terparkir di pinggir jalan, tepat di depan rambu dilarang stop.
“Jadi tadi banyak sekali kendaraan yang melanggar dan langsung kami tindak terkait dengan rambu parkir,” jelasnya.
Kendaraan yang semuanya merupakan roda dua ini ditempeli stiker oleh petugas Dishub, di stiker itu tertulis pelanggaran “Anda parkir di tempat yang salah, pelanggaran UU nomor 22/2009 pasal 287 ayat 1 Jo pasal 106 ayat 4 huruf A dan B, pasal 287 ayat 3 Jo pasal 106 ayat 4 huruf D dan E”.
“Selain itu kami juga melakukan teguran untuk Juru Parkir (Jukir) di kawasan itu, dan berikutnya akan kami kenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring),” imbuhnya.
Ia menjelaskan, jukir di kawasan tersebut sudah beberapa kali mendapat denda tipiring serta pembinaan dari Dishub, namun menurutnya tidak memiliki efek jera.
Sementara itu, untuk di kawasan Bandar Udara SAMS Sepinggan Balikpapan, pelanggar didominasi oleh kendaraan roda empat tepatnya yang berada di seberang pintu keluar Bandara. Untuk kendaraan roda empat, petugas langsung melakukan tilang ditempat, bahkan terlihat satu kendaraan yangakan jalan saat petugas datang langsung disetop oleh petugas POM AL maupun AD.
“Jadi nanti ke depannya dengan Perda Transportasi, kendaraan yang parkir sembarangan akan kami angkut atau derek,” tegasnya.
Dishub juga mengedukasi pengendara mengenai pentingnya mematuhi aturan parkir demi kelancaran lalu lintas.