Prokal.co, BALIKPAPAN-Pemerintah Kota Balikpapan menegaskan tetap akan melanjutkan program BPJS Kesehatan gratis meski ada aturan Perpres yang menghapuskan sistem kelas BPJS Kesehatan.
Asisten I Tata PemerintahanPemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Zulkifli, mengatakan, komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi warga melalui program gratis iuran BPJS Kesehatan, meskipun terdapat perubahan kebijakan terkait sistem kelas BPJS Kesehatan.
Pernyataan ini disampaikan Zulkifli sebagai bentuk respons terhadap kekhawatiran masyarakat atas terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) terbaru yang menghapuskan sistem kelas pada layanan BPJS Kesehatan.
Zulkifli menyampaikan bahwa Pemkot Balikpapan akan tetap melanjutkan program pembiayaan iuran BPJS Kesehatan bagi warga kurang mampu, meskipun Perpres tersebut menghapuskan kelas layanan dan memberlakukan standar pelayanan kesehatan yang baru. “Pemkot Balikpapan berkomitmen untuk tetap mendukung program kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh warga, terutama bagi mereka yang paling membutuhkan,” ujarnya.
Program gratis iuran BPJS Kesehatan ini telah berjalan selama beberapa tahun dan dinilai sangat membantu masyarakat Balikpapan dalam mengakses pelayanan kesehatan tanpa harus khawatir tentang biaya. “Kami memahami betapa pentingnya akses terhadap pelayanan kesehatan, terutama bagi warga yang ekonominya kurang beruntung. Oleh karena itu, program gratis iuran BPJS akan terus kami jalankan,” tegas Zulkifli.
Meskipun ada perubahan dalam sistem kelas BPJS Kesehatan, Pemkot Balikpapan memastikan bahwa standar pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS tidak akan berkurang. Zulkifli menekankan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk memastikan transisi menuju sistem baru berjalan lancar dan pelayanan tetap optimal. “Pemkot bersama BPJS Kesehatan akan terus memantau dan menyesuaikan layanan agar sesuai dengan standar baru, tanpa mengurangi kualitas pelayanan bagi warga,” tambahnya.
Zulkifli juga menyebutkan bahwa Pemkot Balikpapan mengalokasikan anggaran yang memadai dalam APBD untuk mendukung program ini.
"Sampai saat ini, Pemkot Balikpapan masih melaksanakan kebijakan atau program unggulan Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud, yakni gratis iuran BPJS Kesehatan untuk kelas 3. Sambil kita melihat kabar terbaru lagi nanti bagaimana,” katanya.
Untuk tahun 2024, kata dia, Pemkot Balikpapan telah mengalokasikan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sekitar Rp94 miliar untuk mendanai program ini.
Seperti diketahui, Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada 8 Mei 2024.
Dalam peraturan terbaru ini, pemerintah pusat menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan. Zulkifli menyatakan bahwa jika aturan tersebut diterapkan, kemungkinan akan ada penambahan biaya.
Pemkot Balikpapan, kata dia, akan membahas lebih lanjut mengenai penerapan kebijakan terbaru BPJS Kesehatan, termasuk langkah mendetail terkait verifikasi data-data Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan kelas 3.
"Kami perlu memastikan jumlah PBI BPJS Kesehatan kelas 3 dan tepat sasaran. Mungkin PBI kelas 3 itu sudah banyak ditampung perusahaan-perusahaan tempat bekerja. Itu nanti bisa disesuaikan," jelasnya.(aji/ADV/pro)