SANGATTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-30 Masa Persidangan Ke-III Tahun Sidang 2023/2024 pada Kamis, 11 Juli 2024 malam.
Agenda yang diselenggarakan di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim itu membahas perihal persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Kutai Timur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2023 yang mana kegiatan ini merupakan lanjutan dari rangkaian paripurna sebelumnya.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim, Joni dan didampingi Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan. Nampak, paripurna ini juga dihadiri langsung oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman serta unsur Forkopimda Kutim.
Dalam perjalanan rapat, Ketua DPRD Kutim, Joni, sempat menunda rapat, karena jumlah anggota dewan yang hadir tidak mencapai kuorum atau 50 persen plus satu. Seperti diketahui peserta rapat yang hadir hanya mencapai 17 orang dari total 40 anggota dewan.
“Dengan hanya dihadiri 17 anggota dewan, maka rapat saya skors selama 30 menit,” ujar Joni mengetuk palu.
Sebagaimana yang diketahui bahwa Berdasarkan tata tertib yang dimiliki oleh DPRD Kutim Terkait mekanisme pengambilan keputusan dalam rapurna minimal 2/3jumlah dewan yang hadir. Dalam pasal yang disampaikan bahwa keputusan rapat dinyatakan sah apabila disetujui oleh sedikitnya 2/3 dari jumlah anggota kuota dewan yang hadir sebagaimana yang dimaksud pada ayat 2 huruf A, selanjutnya pada pasal 4 apabila forum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak terpenuhi rapat ditunda paling banyaak 2 kali dengan jangka waktu paling lama 1 jam.
Selanjutnya pada ayat 5 disampaikan apabila pada akhir waktu penundaan rapat sebagaimana yang dimaksud pasal 4 maka bisa menunda rapat 3 hari sampai waktu ditetaapkan kembali oleh badan musyawarah, berkaitan dengan hal itu pada ayat 7 apabila setelah penundaan sebagaimana pada ayat 5 tidak terpenuhi sebagaimana ayat 2 huruf C maka cara penyelesaiannya diserahkan kepada pimpinan DPRD kabupaten kota dan pimpinan fraksi.
Setelahnya, Joni melanjutkan rapat dengan jumlah kehadiran anggota dewan yang ada. Dilanjutkan dengan Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD Kutim TA 2023, yang disampaikan oleh Ketua Pansus Faizal Rachman, dimana dirinya menyampaikan sejumlah catatan penting untuk pemerintah selaku penyelenggara APBD.
"Struktur APBD berdasarkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutai Timur menghasilkan beberapa poin penting yang menjadi catatan," ungkap ia.
Beragam catatan tersebut diungkapkan langsung saat penyampaian finalisasi rapat oleh ketua panitia khusus Faizal Rachman yang memberi lima point catatan penting. (Adv/la/pro11/jul)