Prokal.co, TANA PASER - DPRD Kabupaten Paser menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang persetujuan perubahan APBD Paser 2024 bersama Bupati Paser. Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi, dan Wakil Ketua Abdullah hadir sebagai unsur pimpinan. Nilai APBD Perubahan Paser 2024 sebesar Rp 5,4 triliun.
Anggota Badan Anggaran DPRD Paser Dian Yuniarti menyampaikan beberapa catatan untuk pelaksanaan APBD Perubahan 2024 ini, diantaranya terkait adanya perbedaan Harga Satuan Upah, bahan dan peralatan pada kegiatan infrastruktur di beberapa perangkat daerah berdasarkan Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP).
"DPRD Kabupaten Paser menekankan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan koordinasi dan penyelarasan pada seluruh perangkat daerah, sehingga penetapan Harga Satuan Upah, Bahan dan Peralatan dapat menjadi seragam," kata Dian, Rabu (14/8).
Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) Kalimantan Timur Ke-8 di Kabupaten Paser pada 2026, DPRD Paser menekankan kepada Pemkab Paser untuk menyiapkan sarana dan Prasarana pertandingan yang memenuhi standar yang ditetapkan.
Pemkab harus meningkatkan promosi dan publikasi melalui berbagai media, serta melakukan kolaborasi dengan seluruh pihak, sehingga dari kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan reputasi daerah, serta memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat.
Bupati Paser Fahmi Fadli menyampaikan tahun ini Paser memiliki total APBD
tertinggi dalam sejarah Kabupaten Paser, yaitu Rp 5,3 triliun.
"Sudah seharusnya angka ini berbanding lurus dengan pencapaian kinerja serta targettarget dan program prioritas yang
mendukung terwujudnya masyarakat Paser yang Maju, Adil dan Sejahtera," kata Fahmi. (Adv/jib)