pemerintahan

Balikpapan Lakukan Forum Konsultasi Publik untuk Implementasi Kawasan Tanpa Rokok Matangkan Perda KTR

Selasa, 22 Oktober 2024 | 18:40 WIB

PROKAL.CO, BALIKPAPAN– Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Kesehatan Kota Balikpapan terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui forum konsultasi publik yang digelar bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kelurahan, dan kecamatan, Selasa (22/10) di Hotel Grand Tiga Mustika. Kegiatan ini menjadi langkah awal untuk menyinergikan berbagai pihak dalam pelaksanaan kebijakan KTR di Balikpapan.

Dalam kegiatan ini tutur mengundang Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syach dan Ika Lastianingrum, Ketua Tim Kerja Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat Dinkes Bogor sebagai narasumber.

Kepala DKK Balikpapan Alwiati menyampaikan, apresiasinya karena dalam forum ini turut hadir Kasatpol PP Kota Bogor yang telah berhasil mengimplementasikan kawasan tanpa rokok di kotanya. “Kami bersyukur bisa menghadirkan Kasatpol PP dari Kota Bogor. Mereka sudah lebih dulu menerapkan kebijakan ini, dan tentu ada banyak pelajaran yang bisa kita ambil agar Balikpapan bisa menerapkan hal yang sama,” ujarnya.

Menurutnya, penerapan kawasan tanpa rokok bukanlah untuk melarang orang merokok sepenuhnya, melainkan untuk mengatur di mana aktivitas merokok boleh dilakukan. Hal ini bertujuan melindungi masyarakat dari bahaya perokok pasif serta menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan ramah bagi semua, termasuk anak-anak dan perempuan.

“Kami berharap teman-teman media bisa turut membantu dalam sosialisasi kebijakan ini. Kita tidak melarang merokok, tetapi mengatur lokasinya agar tidak mengganggu kesehatan orang lain,” tegasnya.

Ia berahap, Kota Balikpapan dalam penerapannya dapat mempercepat proses merampungkan Peraturan Daerah (Perda) KTR melalui dukungan berbagai pihak dan sosialisasi yang intensif.

DKK juga berencana untuk memperkuat penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok dengan regulasi yang lebih jelas terkait sanksi bagi pelanggar. Diharapkan dengan adanya dukungan dari semua pihak, terutama media dan masyarakat, Balikpapan bisa segera mewujudkan kota yang lebih sehat dan bebas dari asap rokok.

Di tempat yang sama, Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syach menjelaskan, mewujudkan KTR ini tidaklah mudah. Melalui Peraturan Daerah yang dibuat, Kota Bogor membutuhkan waktu hingga 10 tahun untuk mewujudkan kepatuhan warganya terhadap kebijakan KTR.

“Di Bogor, Perda KTR diterapkan dengan sangat tegas, bahkan ada sanksi bagi pimpinan instansi atau lembaga yang kedapatan melanggar aturan. Kami berharap Balikpapan bisa menerapkan hal serupa, dengan memberi edukasi bertahap kepada masyarakat,” tambahnya.

Ia menjelaskan, untuk awal memang sangat berat banyak kontra yang dilayangkan. Mulai dari komunitas tembakau bahkan hingga perusahaan rokok. Tentu mereka akan keberatan. “Kami saja dari 2009 butuh 10 tahun untuk bisa berjalan dengan baik. Memang butuh dukungan semua pihak,” tuturnya.

Menurutnya, untuk Kota Bogor, untuk langkah awal pihaknya fokuskan kepada kawasan Pemerintah dahulu. “Jadi kantor-kantor pemerintah kami tekankan untuk patuh dalam Perda. Jadi dari kami yang mencontohkan dulu ke masyarakat,” bebernya.

“Dengan diskusi ini, kami harap perlahan, Balikpapan bisa menerapkan KTR ini. Paling tidak mulai dari ruang lingkup Pemerintah dulu. Intinya aturan ini mengatur perokok untuk tidak merokok di ruang terbuka atau kawasan yang dilarang,” tutupnya.

Tags

Terkini