PROKAL.CO, BALIKPAPAN – Tahapan raperda susunan organisasi dan tata kerja pemerintah kota akhirnya rampung pembahasan tingkat I. Setelah melalui rapat paripurna jawaban wali kota atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap raperda tersebut.
Kegiatan berlokasi di Hotel MaxOne, Senin (4/11). Sebelumnya terakhir rapat paripurna tentang raperda ini berlangsung April lalu. Wakil Ketua DPRD Balikpapan Muhammad Taqwa mengatakan, sebagian besar fraksi menyatakan setuju pada raperda tersebut.
Itu disampaikan dalam pandangan umum fraksi-fraksi beberapa waktu lalu. “Raperda ini penting karena perangkat daerah harus relevan atau update sesuai skala kebutuhan prioritas,” ujarnya.
Taqwa berpendapat susunan organisasi dan tata kerja pemerintah kota harus sesuai dengan kondisi terkini masyarakat. Sehingga perubahan ini harus selalu menjadi perhatian pemerintah.
“Apalagi setiap pemerintahan kepala negara baru terbuka kemungkinan adanya perubahan struktur organisasi di lembaga,” ungkapnya. Dia mengajak agar semua pihak melakukan kajian bersama pada aturan tersebut.
Khususnya berdasarkan skala prioritas kebutuhan masyarakat yang relevan saat ini. “Beberapa organisasi perangkat perlu penyesuaian. Kemudian ada rencana pemekaran kecamatan, pembangunan rumah sakit, dan perangkat daerah lain,” imbuhnya.
Agenda kali ini merupakan tanda raperda sudah rampung pembahasan tingkat I. Pihaknya akan menggelar rapat paripurna selanjutnya dengan agenda pandangan akhir fraksi-fraksi atas wali jawaban wali kota terhadap raperda tersebut.
“Nanti jadwal menyusul sedang disusun oleh sekretariat. Semoga bisa secepatnya,” ucapnya. Sementara itu, Pjs Wali Kota Balikpapan Ahmad Muzakkir mengatakan, raperda ini untuk menjawab kebutuhan daerah.
Dia melihat beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) perlu mengalami perubahan. Ini menyesuaikan kondisi atau kebutuhan masyarakat. “Saya mengapresiasi kinerja dan kerja sama antara Pemkot Balikpapan dan DPRD Balikpapan,” katanya.
Terutama dalam mempercepat pembahasan raperda susunan organisasi dan tata kerja pemerintah kota. “Ini penerapan perangkat daerah berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah,” sebutnya.
Ahmad menyebutkan, tahapan raperda ini demi mendukung program-program pemerintah daerah yang relevan dengan kondisi masyarakat terkini. “Semua sudah berjalan sesuai aturan dan mekanisme yang ada,” tandasnya. (din14)