pemerintahan

Karyawan Diminta Lapor Disnakertrans PPU Jika Menerima Upah di Bawah UMK    

Faroq Zamzami
Senin, 4 November 2024 | 16:45 WIB
Marjani

PROKAL.CO, PENAJAM-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Penajam Paser Utara (PPU) memberi perhatian terhadap hasil investigasi tentang banyaknya buruh di daerah ini yang dibayar oleh perusahaan dengan besaran upah di bawah upah minimum kabupaten (UMK).

 “Kami sedang membahas hal ini melibatkan bidang ketenagakerjaan. Peraturan dan langkah Disnakertrans PPU berikutnya masih didiskusikan,” kata Kepala Disnakertrans PPU, Marjani, Senin (4/11).

Namun, menyikapi hal ini, Disnakertrans PPU, lanjut dia, tidak memperbolehkan perusahaan memberikan upah di bawah UMK.

Hanya, sejauh ini, laporan dari pihak perusahaan yang diterimanya justru menginformasikan telah memberikan upah atau gaji kepada karyawannya sesuai UMK, bahkan ada yang di atas UMK.

“Nah, untuk itu, dipersilakan karyawan yang diberi upah di bawah UMK untuk melaporkan hal ini kepada Disnakertrans,” ujarnya.

Baca Juga: Gencarkan Beautifikasi Coastal Road, Pemkab PPPU Libatkan SKPD dan Perbankan

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) PPU, Salehuddin Muin saat diberitahu tentang hasil investigasi adanya perusahaan yang memberi upah buruh di bawah UMK ini, ia tidak banyak bicara.

“Tugas Tripartit yang mengontrol apabila ada perusahaan yang nakal,” kata Salehuddin Muin, Senin (4/11/2024).

Tripartit ini yang menangani tentang ketenagakerjaan beranggotakan unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.

Baca Juga: Pj Bupati PPU Dorong Profesionalisme Humas dan Protokol dalam Program “Humpro Sat-Set” di Babulu

Diketahui, banyak karyawan diberi upah di bawah UMK ini merupakan hasil investigasi Sekretaris Partai Buruh dan Sekretaris Serikat Buruh Perjuangan Indonesia (SBPI) PPU, Edy Triasno Basri.

Sesuai investigasinya, seperti diwartakan Senin (4/11/2024), dia menemukan masih banyaknya pekerja yang mendapatkan upah di bawah UMK PPU. 

Baca Juga: Kesbangpol PPU Ajak Generasi Muda Melek Politik Lewat Sosialisasi Pendidikan Politik

Dan ini, kata Edy, sudah lama dikeluhankan pekerja, di samping itu, masih banyaknya pekerja yang melalui perusahaan outsorcing, sehingga para pekerja terkena potongan dari upah yang diterima.

Halaman:

Tags

Terkini