pemerintahan

Bapemperda Minta OPD Evaluasi Raperda dan Perda Eksisting

Rabu, 13 November 2024 | 14:30 WIB

PROKAL.CO, BALIKPAPAN – Perlu pemahaman yang sama antara Pemkot Balikpapan dan DPRD Balikpapan dalam penyusunan setiap raperda. Mengingat pengajuan raperda berasal dari dua saluran tersebut.

Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan Andi Arif Agung meminta seluruh OPD melakukan kajian kembali atau review raperda dan perda yang sudah eksisting. Hal ini bukan tanpa alasan.

Dia kerap menemukan kendala penyusunan raperda dari OPD masing-masing. “Kami coba menyatukan persepsi untuk mengatasi kendala ini,” ujarnya. Misalnya ingin mengajukan perda, tapi naskah akademik atau naskah penjelasan belum siap.

Pria yang disapa Atiga ini mengimbau agar permasalahan ini menjadi catatan penting OPD. Meski sebagian besar perda delegatif atau perintah undang-undang. Ketika OPD tidak tanggap atau mampu menerjemahkan situasi maka akan menjadi sulit.

“Misalnya dari penyusunan naskah akademik yang tidak siap,” ucapnya. Pihaknya melihat ada masalah dari sisi sumber daya manusia yang berada di OPD. Itu juga sangat berpengaruh pada penyusunan raperda.

Tidak semua OPD memiliki SDM yang mengerti naskah akademik. “Termasuk masalah legal drafting atau konteks persoalan yang mau dibahas untuk menjadi raperda,” ujarnya.

Kemudian kendala jika SDM yang menyusun raperda ini tiba-tiba mendapat mutasi. Sementara penggantinya tidak paham atau tidak tahu cara berpikir tentang perda tersebut.

Kendala lainnya, Bapemperda menilai OPD lambat dalam menganalisa kemampuan kajian dan pengembangan personel. Mulai menyisir naskah akademik, raperda, atau perda eksisting.

“Banyak perda eksisting usia sudah 10 tahun hingga 20 tahun lalu, hari ini sudah tidak sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi,” ujarnya. Maka sebaiknya dilakukan kajian ulang untuk menyesuaikan dengan kondisi sekarang.

“Peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan lebih tinggi,” tuturnya. Hal ini menjadi kendala OPD yang tidak menganalisa situasi. Sehingga Bapemperda meminta OPD menyisir semua perda.

Termasuk raperda kumulatif terbuka seperti raperda keterbukaan publik. Pihaknya melakukan pembahasan raperda ini karena memandang urgensi. Namun akhirnya bingung melanjutkan pembahasan karena bahan yang diajukan OPD tidak ada.


Hasil review seluruh raperda dan perda akan menjadi evaluasi dalam proses penyusunan propemperda tahun berikutnya. “Kami akan buat acuan agar ketika menyusun propemperda atau raperda paling tidak tolak ukurnya jelas,” tandasnya. (adv27)

Tags

Terkini