pemerintahan

Dua Sambutan Penting Pj Bupati PPU di Sidang Paripurna DPRD: Wujudkan Indonesia Emas 2045

Senin, 11 November 2024 | 18:25 WIB

PROKAL.CO, PENAJAM – Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Zainal Arifin, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan landasan pembangunan jangka panjang yang strategis melalui dua sambutan penting di Sidang Paripurna DPRD PPU, Senin (11/11/2024).

Sidang Paripurna tersebut membahas dua agenda besar: penyampaian nota Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten PPU Tahun 2025–2045 dan penyampaian nota keuangan serta pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2025.

Dalam sambutannya, Zainal Arifin menjelaskan bahwa RPJPD Kabupaten PPU 2025–2045 disusun sebagai dokumen strategis untuk menjawab tantangan pembangunan selama 20 tahun mendatang. Dokumen ini mengedepankan pendekatan inklusif, menempatkan masyarakat sebagai subjek sekaligus objek pembangunan.

"Tahapan penyusunan RPJPD ini merupakan proses panjang yang melibatkan diskusi mendalam untuk memetakan isu strategis dan menciptakan solusi yang mampu membawa PPU menuju visi Indonesia Emas 2045," ujarnya.

Zainal menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam merumuskan RPJPD. Setelah mendapat persetujuan bersama, dokumen tersebut akan diajukan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk dievaluasi dan disesuaikan dengan visi pembangunan nasional.

Pada sambutan kedua, Zainal memaparkan nota keuangan RAPBD 2025, yang diharapkan mampu mendukung prioritas pembangunan jangka pendek. Target pendapatan RAPBD 2025 ditetapkan sebesar Rp2,85 triliun dengan alokasi utama untuk belanja operasi (Rp1,72 triliun) dan belanja modal (Rp967,94 miliar).

"Dengan rencana belanja yang telah dirancang, kami mencatat surplus sebesar Rp54,36 miliar, yang menunjukkan optimisme terhadap keberlanjutan pembangunan daerah," jelasnya.

Ketua DPRD PPU, Raup Muin, menyoroti pentingnya perencanaan yang matang untuk memastikan efektivitas penggunaan sumber daya. Ia mengingatkan bahwa RPJPD 2025–2045 harus disiapkan paling lambat satu tahun sebelum RPJPD sebelumnya berakhir, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 dan Nomor 23 Tahun 2014.

"Perencanaan yang baik akan menjadi landasan kuat untuk menciptakan pembangunan yang berkelanjutan dan berdampak langsung bagi masyarakat," tegas Raup Muin.

Dengan dua agenda strategis yang dibahas dalam Sidang Paripurna ini, Kabupaten PPU optimis mampu menghadapi tantangan pembangunan di masa depan dan berkontribusi dalam mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045.

 

Tags

Terkini