pemerintahan

Fraksi Gerindra Ingatkan Balikpapan Punya KIK Belum Optimal

Senin, 18 November 2024 | 19:50 WIB

PROKAL.CO, BALIKPAPAN – Raperda rencana pembangunan industri kota (RPIK) Balikpapan disusun sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang perindustrian. Pemerintah daerah menyusun rencana pengembangan industri mengacu pada rencana induk pengembangan industri nasional (RIPIN) dan kebijakan industri nasional.

Ketua Fraksi Gerindra Rahmatia mengatakan, pihaknya telah mencatat beberapa poin yang menjadi saran bagi raperda RPIK. Pertama harus menentukan sasaran strategi dan rencana aksi pembangunan industri unggulan.

Kemudian mewujudkan industri daerah yang mandiri, berdaya, saing maju dan berwawasan lingkungan. “Ketiga, pembangunan industri harus dirasakan seluruh masyarakat untuk menciptakan pemerataan ekonomi dan sosial,” tuturnya.

Fraksi Gerindra sejalan dengan pemikiran yang ada dalam konsep raperda. Namun dia mengingatkan Balikpapan saat ini sudah memiliki Kawasan Industri Kariangau (KIK) sejak lama.

“Bahkan Pemprov Kaltim menunjuk KIK sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi Kaltim,” imbuhnya. Keseriusan ini diperkuat oleh SK gubernur Kaltim pada 2010 tentang pembentukan tim persiapan KIK.

Menurut DKUMKMP kini telah terdapat 13 industri yang menyerap 4.000 tenaga kerja di KIK. Sesuai Pergub Kaltim Nomor 17 Tahun 2024, KIK dan Buluminung PPU menjadi lokasi untuk penanaman modal pengembangan aneka industri dan agro industri yang terintegrasi oleh Pemprov Kaltim.

Berdasarkan master plan KIK terbagi enam klaster. “Dalam rencana penanaman modal setiap klaster harus dikembangkan UMKM penunjang-penunjang klaster,” sebutnya. Selain itu, Pemkot Balikpapan melalui Perumda Manuntung Sukses juga berencana terlibat dalam pengembangan KIK.

“Khususnya untuk kawasan yang dimiliki Pemkot Balikpapan, kemudian bekerja sama dengan BUMN,” katanya. Teranyar Disperindagkop Kaltim sedang melakukan studi kelayakan untuk menjadikan Pelabuhan Kariangau sebagai motor penggerak ekonomi Balikpapan.

Fraksi Gerindra berpendapat Balikpapan sudah eksis dengan KIK yang ditunjang pelabuhan peti kemas, powerplant, dan lainnya. “Dalam menyusun raperda ini hendak berkolaborasi dengan pihak yang sudah berkecimpung dalam KIK dan berpengalaman,” sebutnya.

Termasuk dinas terkait di Kaltim, komunitas perusahaan KIK, DKUMKMP, dan sebagainya. Pihaknya menyarankan pembahasan raperda ini juga penting memikirkan pembangunan sentra industri pembuatan dan penggorengan kerupuk.

Saat ini industri kerupuk masih tersebar di kampung-kampung atau permukiman. Jika tersentralisasi, maka bisa meminimalisasi dampak dan mudah kontrol bahan baku dari bahan yang berbahaya untuk menjamin higienitas dan kehalalan.


Kemudian industri potong unggas yang masih dilakukan di sudut-sudut pasar dan kampung padat penduduk. “Sehingga limbah tidak terkontrol dan menimbulkan lingkungan tidak sehat agar menjadi perhatian,” tandasnya. (din41)

Tags

Terkini