PROKAL.CO, JAKARTA- Ikut serta dalam Rapat Koordinasi (Rakor) lintas sektor, Pj Bupati PPU Muhammad Zainal Arifin mempersentasikan bahwa Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang sedang disusun akan difokuskan pada dua wilayah strategis. Hal tersebut dipaparkannya dalam rakor pembahasan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang RDTR PPU yang dihelat di Hotel Serathon Grand Gandaria City Hotel Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (4/11) kemarin. Turut serta dalam kegiatan itu, Ketua DPRD PPU Raup Muin, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) PPU Nicko Herlambang, Kepala Dinas Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) PPU Tur Wahyu Sutrisno, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) PPU Alimuddin serta Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) PPU Ali Musthofa.
"Kami menetapkan dua Wilayah Perencanaan (WP), yaitu WP III untuk koridor Penajam-Petung dan WP IV untuk koridor Maridan-Riko-Sepan-Sotek. Ini adalah langkah penting untuk memanfaatkan potensi wilayah kami," kata Zainal Arifin.
Ia menekankan pentingnya Ibu Kota Nusantara (IKN) yang dibangun sebagai superhub yang perlu terhubung dengan daerah sekitar, termasuk PPU.
"Keberadaan IKN bukan hanya tentang pusat pemerintahan baru, tetapi juga harus memperhatikan konektivitas dengan PPU sebagai Serambi Nusantara," ujarnya.
Menurutnya, penyusunan RDTR ini juga bertujuan untuk mengembangkan pusat pemerintahan, perdagangan, dan jasa yang akan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.
"Kami berupaya menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman, dengan mempertimbangkan risiko bencana alam dan kebutuhan sosial masyarakat," jelasnya.
Ia menyatakan bahwa Pemkab PPU berkomitmen untuk menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait RDTR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Langkah ini merupakan bagian dari proses untuk finalisasi RDTR, dan kami berharap dapat berkoordinasi dengan kementerian serta mendapatkan dukungan positif dari berbagai pihak," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua DPRD PPU Raup Muin juga memberikan dukungan terhadap inisiatif tersebut. Raup, sapaan akrab Raup Muin mendorong agar RDTR segera ditetapkan sebagai peraturan kepala daerah yang diharapkan dapat mempercepat pembangunan dan menciptakan peluang investasi di wilayah PPU.
"Kami berharap RDTR ini segera terwujud sebagai acuan untuk percepatan pembangunan Kabupaten PPU, terutama sejalan dengan kehadiran IKN Nusantara," tutupnya. (kim)