pemerintahan

Pj Bupati PPU Ajak Perusahaan Perkuat Komitmen Reklamasi Hutan Berkelanjutan

Minggu, 3 November 2024 | 19:10 WIB

PROKAL.CO, PENAJAM- Memberikan wawasan kepada karyawan perusahaan terkait pentingnya pengelolaan hutan yang berkelanjutan, Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Muhammad Zainal Arifin hadir sebagai narasumber dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Reklamasi Hutan Berkelanjutan yang diselenggarakan oleh PT Bhumi Rantau Energi (BRE) yang dihelat di Swiss-Belhotel Balikpapan, Minggu (3/11).

Zainal Arifin, sapaan akrab Muhammad Zainal Arifin yang juga menjabat sebagai Direktur Konservasi Tanah dan Air di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) itu membawa perspektif yang sangat relevan mengenai cara-cara reklamasi hutan yang efektif untuk menjaga ekosistem dan lingkungan. Ia mengedukasi para peserta mengenai penerapan Surat Edaran Menteri LHK Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur prosedur reklamasi lahan pasca-pertambangan untuk memastikan keberlanjutan lingkungan.

Zainal Arifin menegaskan bahwa reklamasi hutan bukan hanya sebuah kewajiban, tetapi juga langkah strategis untuk memastikan keseimbangan ekosistem jangka panjang. Terutama di kawasan yang terkena dampak pertambangan, reklamasi menjadi bagian krusial dalam memulihkan kondisi alam yang telah rusak.

“Reklamasi hutan berkelanjutan bukan sekadar untuk memenuhi peraturan, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab kita untuk menjaga keberlanjutan ekosistem. Hutan yang terkelola dengan baik dapat mendukung kehidupan berbagai spesies, menjaga kualitas tanah, serta menstabilkan iklim lokal,” kata Zainal Arifin.

Dalam penjelasannya, Zainal Arifin juga menguraikan beberapa prinsip dasar yang harus diterapkan dalam reklamasi. Seperti pemulihan kualitas tanah, pengendalian erosi, dan peningkatan biodiversitas. Menurutnya, keberhasilan reklamasi tidak hanya diukur dari sejauh mana kerusakan fisik lahan dapat diperbaiki, tetapi juga bagaimana fungsi ekologis yang hilang akibat kerusakan tersebut bisa kembali terwujud.

“Reklamasi yang efektif membutuhkan pemahaman mendalam tentang kondisi tanah dan ekosistem di kawasan yang akan direhabilitasi. Selain itu, monitoring jangka panjang juga diperlukan untuk memastikan bahwa upaya reklamasi dapat berjalan dengan baik dan memberi dampak positif bagi alam,” ujarnya.

Zainal Arifin juga menyampaikan, bahwa perusahaan memiliki peran yang sangat besar dalam pelaksanaan reklamasi. Menurutnya, selain PT Bhumi Rantau Energi, perusahaan lain di sektor pertambangan juga harus mematuhi standar reklamasi yang ditetapkan dan mengimplementasikan strategi keberlanjutan dalam setiap kegiatan operasional mereka.
“Perusahaan harus menjadi bagian dari solusi dalam mengatasi kerusakan lingkungan, bukan sekadar menjalankan kewajiban hukum. Jika perusahaan bisa berkomitmen pada reklamasi hutan berkelanjutan, kita bisa melihat dampak positifnya tidak hanya untuk lingkungan, tetapi juga untuk masyarakat sekitar,” jelasnya.

Zainal Arifin berharap, perusahaan dan sektor swasta lainnya semakin sadar akan pentingnya peran mereka dalam pelestarian lingkungan. “Kami harap semakin banyak pihak yang terlibat aktif dalam upaya reklamasi lahan, agar seluruh Indonesia bisa bergerak bersama menuju pengelolaan hutan yang lebih berkelanjutan,” imbuhnya. (kim) 

Tags

Terkini