pemerintahan

Usulan Raperda sesuai Tahapan dan Kebutuhan Pengaturan

Rabu, 20 November 2024 | 17:10 WIB

PROKAL.CO, BALIKPAPAN – Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Balikpapan 2025 telah berlangsung pada Rabu (20/11). Ini dilakukan dalam rapat paripurna dan penandatangan berita acara persetujuan bersama antara wali kota dan DPRD Balikpapan.

Mewakili Pemkot Balikpapan, Sekretaris Daerah Kota Balikpapan Muhaimin memberikan sambutan dan menanggapi penetapan Propemperda 2025. Dia mengatakan, pembahasan propemperda sesuai amanat dari peraturan perundang-undangan.

Itu diatur dalam pasal 240 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Bahwa penyusunan raperda dilakukan berdasarkan propemperda, baik menjadi inisiasi dari DPRD maupun dari pemerintah kota.

Sebelum penetapan propemperda antara DPRD dan pemerintah kota telah saling berkoordinasi. Lalu menginventarisasi usulan raperda dengan perangkat daerah yang membidangi.

Tahapan selanjutnya DPRD maupun perangkat daerah yang mengajukan usulan untuk propemperda telah menyiapkan naskah akademik atau penjelasan dan keterangan. “Hingga akhirnya bisa disepakati untuk diajukan dalam propemperda 2025,” katanya.

Adapun usulan raperda Pemkot Balikpapan yang masuk dalam propemperda 2024 di antaranya raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Kemudian raperda tentang pemberian insentif dan pemberian kemudahan investasi.

“Raperda sistem kesehatan daerah, raperda kawasan tanpa rokok, raperda rencana pembangunan industri Kota Balikpapan Tahun 2024-2044,” sebutnya. Selain itu terdapat raperda kota layak anak, raperda pengarusutamaan gender, raperda penataan dan pembinaan gudang.

Raperda rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) 2025-2045, raperda rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029, dan raperda pencabutan Perda Balikpapan Nomor 17 Tahun 2002 tentang pembentukan Rukun Tetangga.

“Usulan ini merupakan hasil inventarisasi kebutuhan pengaturan sesuai kewenangan daerah,” ucapnya. Serta pelaksanaan amanat dari peraturan perundang-undangan di atasnya. Harapannya dapat ditindaklanjuti sesuai amanat ketentuan peraturan perundang-undangan.


“Semoga setiap pembahasan raperda yang ditetapkan dalam propemperda ke depan dapat berjalan dengan lancar,” ujarnya. Sehingga menghasilkan perda implementatif dan membawa manfaat bagi masyarakat. (din53)

Tags

Terkini