pemerintahan

Wujudkan Ketaatan Hukum, Tak Ada Tebang Pilih Bantu Masyarakat

Senin, 25 November 2024 | 15:45 WIB

PROKAL.CO, BALIKPAPAN – Keberadaan raperda penyelenggaraan bantuan hukum merupakan upaya untuk melindungi warga Balikpapan. Terutama kepada mereka yang berhadapan dengan hukum bisa mendapat bantuan pendampingan.

Wakil Ketua DPRD Balikpapan Yono Suherman mengatakan, teknisnya nanti melalui staf ahli DPRD Balikpapan akan mengakomodasi bantuan penyelenggaraan hukum tersebut. Ini terbuka untuk perusahaan maupun masyarakat.

Dia mendukung raperda ini agar jangan sampai ada keberpihakan hukum hanya kepada orang-orang tertentu. “Sehingga dalam penegakan hukum tidak ada tebang pilih. Artinya tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” ujarnya.

Yono menegaskan semua orang memiliki hak yang sama terhadap akses hukum. Raperda ini menciptakan transparansi untuk memajukan masyarakat melalui ketaatan hukum.

“Perda ini mewadahi masyarakat yang butuh bantuan bantuan hukum, barangkali ada tidak terakomodir. Misalnya terkendalam dalam mengurus perizinan dan lainnya,” ungkap politikus Partai NasDem tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, semua fraksi di DPRD Balikpapan yang terdiri dari enam fraksi mengatakan setuju terhadap raperda tersebut. Sehingga raperda bisa diproses ke tahapan selanjutnya.

Ada pun sebagai penutup dilakukan penandatangan berita acara persetujuan bersama. Seluruh pimpinan DPRD Balikpapan dan Sekretaris Daerah Balikpapan Muhaimin mewakili Pemkot Balikpapan menandatangani dokumen persetujuan.

Selanjutnya dokumen raperda akan disampaikan kepada Pemprov Kaltim untuk melalui harmonisasi. Hingga akhirnya nanti bisa ditetapkan sebagai perda dan segera implementasi di lapangan. (din55)

Tags

Terkini