PROKAL.CO, BALIKPAPAN – Pembahasan raperda pembentukan dan susunan perangkat daerah serta raperda penyelenggaraan bantuan hukum sudah berjalan sesuai tahapan. Kini DPRD Balikpapan bisa masuk pembicaraan tingkat II terhadap kedua raperda tersebut.
“Dua raperda ini telah melalui fasilitasi oleh Pemprov Kaltim,” kata Ketua DPRD Balikpapan Alwi Al Qadri. Tepatnya pada 19 November, gubernur Kaltim melalui surat sekretaris daerah Pemprov Kaltim menyampaikan fasilitasi raperda pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Sementara untuk raperda penyelenggaraan bantuan hukum mendapat fasilitasi Pemprov Kaltim melalui surat sekretaris daerah Pemprov Kaltim pada 23 November. “Sehingga kami bisa melanjutkan agenda dengan mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi,” ucapnya.
Alwi menjelaskan, setiap fraksi sudah mengirimkan wakil untuk penyampaian pendapat akhir. Secara umum semua fraksi yang ada menyatakan setuju terhadap dua raperda tersebut.
Akhirnya bisa dilakukan penandatangan berita acara persetujuan bersama dan pembahasan tingkat II. Dia berharap perda ini setelah ditetapkan bisa berjalan dengan baik. Alias tidak hanya menjadi wacana.
Pihaknya terus mendorong penyelesaian raperda ini menuju penetapan perda. Dalam rapat paripurna tersebut, Alwi juga mengumumkan pengesahan Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) 2024-2043. (din57)