pemerintahan

Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum Sesuai Arahan Pemerintah Pusat

Senin, 25 November 2024 | 17:10 WIB

PROKAL.CO, BALIKPAPAN – Setelah melakukan rapat dengar pendapat dengan OPD maupun rapat bersama Bapemperda. Fraksi Gerindra menyatakan setuju terhadap raperda yang disampaikan dalam rapat paripurna, Senin (25/11).

Mulai raperda rencana pembangunan industri kota (RPIK) Balikpapan, raperda pembentukan dan susunan perangkat daerah, dan raperda penyelenggaraan bantuan hukum. Itu disampaikan dalam pendapat akhir fraksi-fraksi.

Bendahara Fraksi Gerindra Raja Siraj mengatakan, raperda pembentukan dan susunan perangkat daerah berfungsi untuk seluruh perangkat daerah. “Saat ini eksis dan bekerja menyelenggarakan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah,” ucapnya.

Sekaligus memberikan pelayanan publik. Maka raperda ini sudah patut dibutuhkan untuk mendukung tugas tersebut. “Raperda ini dibentuk menyesuaikan dengan PP Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019,” katanya.

Sementara untuk raperda penyelenggaraan bantuan hukum menyesuaikan perintah UUD Tahun 1945 Pasal 28c Ayat 1. Berbunyi setiap orang berhak untuk pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil.

“Serta perlakuan yang sama terhadap hukum. Hak warga negara untuk mendapat persamaan dalam hukum,”ujarnya. Ada pun bantuan hukum yang diberikan secara gratis kepada masyarakat yang menghadapi masalah hukum.

Dia menjelaskan, pemerintah pusat melalui APBN telah mengalokasikan anggaran untuk keperluan bantuan hukum. Terutama bagi yang tidak mampu secara ekonomi. Namun melalui APBN dirasa tidak cukup.

Pemerintah pusat juga memerintahkan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin. “Menganggarkan melalui APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” tuturnya.

Berdasarkan rapat internal fraksi Gerindra dalam melakukan pembahasan tiga raperda melalui rapat dengar pendapat dengan OPD terkait maupun rapat Bapemperda. Pihaknya menyetujui tiga raperda untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. (din61)

Tags

Terkini