PROKAL.CO, BALIKPAPAN – Demi meningkatkan kesejahteraan pekerja di Penajam Paser Utara (PPU), Pemerintah Kabupaten PPU dan BPJS Ketenagakerjaan resmi menjalin kerja sama melalui penandatanganan Nota Kesepahaman pada Jumat (29/11/2024). Bertempat di Hotel Max One Balikpapan, acara ini menjadi langkah awal membangun perlindungan yang lebih kuat bagi tenaga kerja, baik di sektor formal maupun informal.
Penjabat Bupati PPU, Zainal Arifin, menegaskan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai wujud nyata perlindungan dari pemerintah. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa program ini bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga tanggung jawab moral terhadap para pekerja.
"Kita ingin memastikan setiap pekerja, baik di sektor formal maupun informal, memiliki perlindungan yang layak. Ini adalah komitmen kita bersama untuk membangun sistem yang lebih inklusif," ujar Zainal.
Namun, Zainal juga tidak menutup mata terhadap tantangan yang ada. Ia mencontohkan kasus kecelakaan kerja yang melibatkan staf pemerintah, di mana prosedur klaim terganjal oleh aturan teknis.
"Ini menjadi perhatian kami agar pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan dapat terus berdiskusi untuk menyederhanakan prosedur, sehingga lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat," tambahnya.
Zainal memastikan bahwa Pemda PPU akan berperan aktif dalam sosialisasi program jaminan sosial ini, agar masyarakat semakin memahami pentingnya perlindungan ketenagakerjaan.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan, Teldi Rusnal, mengapresiasi langkah Pemda PPU yang proaktif mendukung program ini. Ia menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan akan terus memperluas cakupan peserta di wilayah PPU dan meningkatkan kualitas layanan, termasuk dalam pengelolaan klaim.
"Kami berkomitmen memastikan setiap pekerja mendapatkan haknya dengan mudah dan cepat, sehingga program ini benar-benar dirasakan manfaatnya," kata Teldi.
Acara ini juga dihadiri oleh jajaran pimpinan SKPD, camat se-Kabupaten PPU, dan perwakilan BPJS Ketenagakerjaan. Penandatanganan Nota Kesepahaman menjadi simbol dimulainya sinergi strategis antara kedua pihak.
Kolaborasi ini diharapkan dapat menjadi fondasi kuat dalam mewujudkan sistem jaminan sosial yang efektif, inklusif, dan berkelanjutan. Dengan kerja sama ini, Pemda PPU dan BPJS Ketenagakerjaan bertekad menjawab tantangan yang ada demi menciptakan kesejahteraan bagi seluruh tenaga kerja di PPU.
"Kita tidak hanya menandatangani nota, tetapi juga menandai awal dari sebuah misi besar untuk melindungi pekerja dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap BPJS Ketenagakerjaan," pungkas Zainal.