pemerintahan

UPT PU Babulu Tindak Lanjuti Keluhan Warga, Jalan Poros Gunung Intan-Gunung Diperbaiki

Faroq Zamzami
Senin, 3 Maret 2025 | 10:00 WIB
DIPERBAIKI: Material tampak mulai ditumpuk untuk dipakai memperbaiki badan jalan yang dikeluhkan warga akibat rusak parah di Gunung Intan-Gunung Mulia, Babulu, PPU.

PROKAL.CO, PENAJAM-Keluhan warga Desa Gunung Intan dan Gunung Mulia, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengenai kondisi jalan poros penghubung antardesa yang mengalami kerusakan parah, kini telah ditindaklanjuti dengan perbaikan.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pekerjaan Umum (PU) Kecamatan Babulu, PPU, Risna Damayanti, menjelaskan telah mengirim sejumlah alat berat menuju jalan poros yang dikeluhkan warga kedua desa tersebut, Senin (3/3/2025).

Baca Juga: Dissos PPU Gelar Pelatihan, Tingkatkan Akurasi Data Kemiskinan

“Iya, kami baru menyelesaikan perbaikan jalan Tambong (di kawasan lain Gunung Intan) yang mengalami kerusakan cukup parah juga. Alat-alat sudah bergeser di Gunung Makmur, dan sekarang sudah mulai mengerjakan jalan poros dari arah Gunung Makmur ke Gunung Mulia terus ke Gunung Intan,” kata Kepala UPT PPU Kecamatan Babulu, PPU, Risna Damayanti saat dihubungi media ini sekira pukul 19.42 Wita, Senin (3/3/2025).

Dijelaskannya, UPT PU Babulu secara teknis memperbaiki jalan yang dikeluhkan rusak itu menggunakan alat motor grader dan vibro dengan cara me-ripper atau membentuk kembali badan jalan yang berlubang kemudian diberi agregat batu klas B dan dipadatkan menggunakan vibro.

Diterangkannya pula, motor grader adalah alat berat digunakan dalam konstruksi jalan dan pemeliharaan untuk meratakan, membentuk, dan menghaluskan permukaan tanah.

Metode perbaikan ini diharapkan jalan yang rusak menjadi baik dan bisa digunakan masyarakat dalam jangka panjang.

Baca Juga: Disnakertrans PPU Ingatkan Perusahaan Bayar THR, Bangun Posko Pengaduan  

Seperti diwartakan, kerusakan jalan yang terparah terdapat dimulai dari jalan depan SMP Negeri 3 PPU di Gunung Intan hingga ke Gunung Mulia atau sepanjang lima kilometer.

Sarni Wibowo, warga setempat, Minggu (2/3/2025), mengungkapkan jalan poros tersebut dipenuhi lubang-lubang besar yang membahayakan pengendara roda dua maupun roda empat.

Ia menambahkan, akibat kerusakan jalan ini, waktu tempuh antara kedua desa bekas transmigrasi era 1979-an itu menjadi sangat lama.

“Biasanya, kalau jalanan mulus perjalanan tidak sampai memakan waktu setengah jam, sekarang bisa sampai tiga puluh menit untuk menempuh lima kilometer,” ujarnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) PPU, Sodikin, Minggu (2/3/2025), mengatakan perbaikan jalan ini menjadi kewenangan pemerintah daerah, karena, status jalan kabupaten, dan bukan milik provinsi.

Baca Juga: Dinas Pertanian PPU Kaji Bibit Padi Unggulan, Impari Jadi Favorit

Halaman:

Tags

Terkini