SAMARINDA - Empat pasien dari total 11 pasien Rumah Sakit Jiwa Daerah Atma Husada Mahakam Kota Samarinda yang memiliki hak suara, batal nyoblos pada Pemilu, Rabu 14 Februari 2024.
Keempat pasien tersebut tak bisa nyoblos karena penyakit gangguan jiwa yang dideritanya sedang kambuh atau gaduh gelisah, ketika petugas KPPS mendatangi rumah sakit dan melakukan pemungutan suara pada pukul 12.00 wita hingga pukul 13.00 wita.
Wakil Direktur Umum dan Keuangan Rumah Sakit Atma Husada, Rahmawati menjelaskan pada hari ini hanya ada 7 pasiennya yang bisa coblos untuk menyalurkan hak suaranya pada Pemilu Tahun 2024.
Baca Juga: Pj Gubernur Kaltim Coblos di TPS 6 Kelurahan Jawa, Ber KTP Jakarta dan Masuk DPTb
"Ada tujuh pasien yang menggunakan hak suaranya untuk nyoblos dari sebenarnya 11 pasien memiliki hak suara," katanya.
Nantinya, hasil pemungutan suara di rumah sakit Atma Husada akan masuk dalam perhitungan Tempat Pemungutan Suara (TPS) lingkungan terdekat Jl Kakap Sungai Dama.
"Lokasi TPS terdekat rumah sakit agak berada di atas bukit. Sehingga, petugas membawa satu kotak suara dan bilik suara ke rumah sakit," ujar Rahmawati.
Rahmawati menambahkan pihak rumah sakit Atma Husada selalu berkoordinasi dengan KPU Kota Samarinda dalam setiap pesta demokrasi. Terutama, pendataan pasien yang memiliki KTP kota Samarinda punya hak suara dan hak memilih.
"Jadi, pasien yang punya hak suara dan memilih, kami fasilitasi untuk nyoblos. Setelah, mereka mendapat rekomendasi bisa ikuti Pemilu dari dokter yang merawat," ujar Rahmawati.