Pihak terlapor didapati tidak hadir dalam sidang adjudikasi terhadap laporan dugaan pelanggaran administrasi oleh salah seorang oknum calon legislatif (caleg) Dapil 1 Tarakan Tengah. Diketahui sidang adjudikasi perdana tersebut harusnya berlangsung (1/3). Hal tersebut membuat Bawaslu Tarakan harus menunda sidang adjudikasi tersebut.
Ketua Bawaslu Tarakan, Riswanto mengatakan, penundaan sidang adjudikasi tersebut sudah sesuai dengan juknis peraturan Bawaslu. Yaitu terkait harus menunda sidang adjudikasi apabila salah satu pihak tidak hadir.
"Tapi jika diundang kedua kalinya tidak hadir lagi maka, sidang administrasi tetap bisa dilanjutkan," katanya.
Ditambahkan Riswanto, pihaknya sudah menjadwalkan kembali sidang adjudikasi dengan agenda pembacaan laporan dari pihak pelapor pada Senin (4/2). Untuk itu, Bawaslu Tarakan akan kembali mengundang pelapor dan terlaporuntuk menghadiri persidangan.
Sementara itu, pelapor Adriansyah Mayo menuturkan, laporan yang dilayangkan ke Bawaslu Tarakan lantaran pihaknya mendapati bahwa terlapor pernah terlibat pidana umum dan disidangkan di Pengadilan Negeri Samarinda pada 2019 lalu. Maka dengan begitu diduga terlapor tidak menyertakan lampiran bahwa pernah terlibat pidana, pada saat membuat surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) di pihak kepolisian.
"Tentu ini pelanggaran pencalonan sesuai dengan aturan KPU. Kalau saja dia jujur, pasti dia tampilkan pernah dipidana," tuturnya.
Maka dengan begitu pihaknya menduga ada perbuatan kecurangan dan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh terlapor. Meski terlapor tidak hadir dalam persidangan perdana, namun pihaknya memastikan akan mengawal laporan yang sudah dibuat. "Pasti akan kita akan kawal terus," pungkasnya.
Diketahui, persidangan adjudikasi yang dilakukan Bawaslu Tarakan setelah didapati laporan dugaan pelanggaran administratif dan penggunaan dokumen palsu pada 22 Februari lalu. (zar/lim)