politik

Meradang Disalip Sesama Caleg NasDem, Mengadu ke Bawaslu Kabupaten Banjar

Rabu, 6 Maret 2024 | 10:57 WIB
MENGADU: Kuasa Hukum SM dari Peradi Martapura-Banjarbaru menyampaikan keberatan kliennya, Selasa (5/3). (FOTO: SHEILLA FARAZELA/RADAR BANJARMASIN)

MENGADU: Kuasa Hukum SM dari Peradi Martapura-Banjarbaru menyampaikan keberatan kliennya, Selasa (5/3). (FOTO: SHEILLA FARAZELA/RADAR BANJARMASIN)

Dugaan penggelembungan suara terus bermunculan di Kabupaten Banjar. Kali ini giliran caleg dari Partai NasDem berinsial SM (47) yang melapor ke Bawaslu Banjar.  

SM mencaleg di dapil 4 tingkat DPRD Kabupaten Banjar. Dugaan penggelembungan itu terjadi di TPS 32, Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk. Laporan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Martapura-Banjarbaru pada Senin (4/3) sore. Salah satu kuasa hukum SM, Syahruzzaman mengatakan bahwa ada ditemukan dua pelanggaran.

“Pertama secara administrasi, dan secara pidana karena di dalam C1 dan (form) D hasil berbeda,” ungkapnya saat jumpa pers dengan awak media di salah satu cafe di Banjarbaru, Selasa (5/3) siang.

Syahruzzaman menjelaskan, di TPS 32 kliennya yang berada di nomor urut 2 mendapatkan 3 suara. Begitu pula dengan caleg nomor urut 7 yang juga mendapatkan 3 suara. 

“Tapi begitu di perhitungan terakhir, caleg nomor urut 7 berubah menjadi 18 suara. Di sini tampak jelas terjadi penggelembungan suara, akhirnya klien kami meminta bantuan untuk menindaklanjuti ke Bawaslu Banjar,” jelasnya.

Kuasa hukum SM lainnya, Raden Rahmat Dannur menambahkan bahwa pihaknya selaku tim kuasa hukum menganalisis ada dugaan pelanggaran administrasi dan tindak pidana pemilu. “Makanya di sini kita menguji terkait dugaan pelanggaran pemilu itu ke Bawaslu Kabupaten Banjar,” ucapnya.

Imbas dari penggelembungan itu, ujar Rahmat, perolehan suara SM dengan caleg nomor urut 7 Partai NasDem di Dapil 4 Kabupaten Banjar berbeda tipis.

SM memperoleh sebanyak 1.544 suara. Sementara caleg nomor urut 7 unggul tipis di atas SM sebanyak 1.549 suara. “Mudah-mudahan klien kami dapat mengembalikan haknya yang insya Allah mungkin peringkat pertama,” bebernya.

Terkait laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), sementara masih belum dilakukan. Kuasa hukum masih menunggu tindak lanjut dari Bawaslu Banjar.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi (PP DATIN) Bawaslu Kabupaten Banjar, Wahyu mengatakan Bawaslu Banjar akan melakukan kajian awal terkait laporan tersebut.

“Apakah laporan itu memenuhi syarat formil dan materiel. Laporan masuk akan kami telaah, kalau ada kekurangan, maka akan diberikan ke pelapor untuk perbaikan,” tuturnya.

Wahyu menambahkan berkaitan dugaan pelanggaran administrasi, pihaknya akan diplenokan terlebih dulu. “Jika dugaan administrasi benar ditemukan, akan diplenokan. Kalau nanti ada pidana, akan ditindaklanjutkan ke forum Sentra Gakumdu,” jelasnya. Hingga pukul 21.30 Wita, pleno terbuka rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Banjar masih berlangsung di Hotel Novotel Banjarbaru. (*)

Terkini

Bupati Kukar Aulia Rahman Gabung Partai Gerindra

Senin, 24 November 2025 | 09:59 WIB