politik

Anggota Dewan Harus Mengundurkan Diri Ketika Maju di Pemilihan Kepala Daerah

Jumat, 9 Agustus 2024 | 13:40 WIB
Paulus W

 

LONG BAGUN - Kewajiban bagi anggota dewan yang ingin maju dalam pemilihan kepala daerah untuk mengundurkan diri telah menjadi sorotan. Ketua KPU Mahulu Paulus Winarno Henrakmukti dengan tegas menyatakan bahwa proses pengunduran diri ini harus diselesaikan sebelum tahapan penetapan.

"Anggota dewan yang ingin maju dalam pemilihan kepala daerah harus mengundurkan diri sampai selesai nanti," ungkapnya saat ditemui usai sosialisasi persyaratan pencalonan di Balai Adat Long Bagun Ulu, Kamis (8/8).

Pelantikan yang dijadwalkan pada tanggal 13 mendatang pun dipastikan tidak mengalami perubahan anggota. Dari 20 anggota, termasuk dua nama yang digadang maju dalam Pilkada Novita Bulan dan Mayang Shari. Setelah dilantik nanti, bila ingin maju harus menyertakan surat pengunduran diri pada waktu pendaftaran di tanggal 27 Agustus.

"Tidak ada perubahan. Ya kalau masalah perubahan kita tidak tahu. Yang pasti KPU melaksanakan prosedurnya yang dilakukan," tambahnya.

Ia menegaskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri tidak memiliki kepentingan dalam hal ini selain menjalankan prosedur yang telah ditetapkan. " Masalah nanti ada perubahan atau tidak ya urusan partai politik," jelasnya.
Terkait dengan pasangan bakal calon yang berasal dari partai politik, kewajiban mereka untuk mengundurkan diri sudah diatur dalam undang-undang. "Sudah diatur dalam undang-undang, mereka wajib mengundurkan diri kalau sudah dilantik," tutupnya. (*/sya)

Terkini

Bupati Kukar Aulia Rahman Gabung Partai Gerindra

Senin, 24 November 2025 | 09:59 WIB