Pilkada Kotawaringin Timur (Kotim) tak lama lagi digelar. Ada tiga pasang calon yang akan bertanding. Lalu siapakah calon yang paling banyak hartanya menurut laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ?
Bakal calon bupati Kotim Halikinnor menjadi kandidat terkaya dibanding kontestan lainnya dengan harta total sebesar Rp8,01 miliar. Sementara mantan Camat Parenggean, Siyono, bakal calon wakil bupati, jadi kandidat dengan harta paling kecil, yakni sebesar Rp654,7 juta. Hal tersebut berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2023 lalu.
Adapun penyampaian LHKPN merupakan salah satu syarat pencalonan.Rincian harta kekayaan Bupati Kotim aktif itu terdiri dari tanah dan bangunan di beberapa lokasi dengan nilai sekitar Rp6,4 miliar. Halikinnor juga melaporkan dua unit kendaraannya, yakni Toyota Rush tahun 2014 dan motor skuter yang nilainya Rp106 juta. Kemudian, kas setara kas senilai Rp1,22 miliar. Bakal calon wakilnya, Irawati, mencatat kekayaannya dengan rincian tanah dan bangunan yang nilainya sekitar Rp1,2 miliar, harta bergerak lainnya Rp29 juta, kas setara kas Rp209 juta. Total kekayaannya mencapai Rp1,42 miliar.
Selanjutnya, Sanidin mencatat kekayaan tanah dan bangunan sekitar Rp1,59 miliar. Dia juga memiliki alat transportasi dan mesin berupa mobil dan motor senilai Rp325 juta, harta bergerak lainnya Rp12,5 juta, dengan total Rp1,91 milliar. Sementara Siyono, mencatat kekayaannya berupa tanah senilai Rp500 juta, mobil dan motor sekitar Rp129 juta, harta bergerak lainya Rp22,5 juta, kas setara kas Rp3,2 juta. Totalnya Rp654,7 juta. Adapun Muhammad Rudini, melaporkan harta kekayaannya pada 2019 silam.
Rudini memiliki tanah dan bangunan senilai Rp4 miliar, kas setara kas sekitar Rp79 juta, dengan total Rp4,07 miliar. Pasangan Rudini, Paisal Darmasing mencatat harta kekayaan berupa tanah dan bangunan sekitar Rp1,37 miliar. Paisal hanya mencatat alat transportasi roda dua senilai Rp9 juta. Dia tidak tercatat memiliki kas atau setara kas, sehingga total kekayaannya Rp1,38 miliar. Ketua KPU Kotim Rifqi Nasrulah mengatakan, LHKPN merupakan salah satu syarat pencalonan yang diatur dalam PKPU. Di sisi lain, pilkada memasuki tahap penelitian persyaratan administrasi calon yang nantinya menjadi acuan untuk penetapan sebagai paslon Pilkada Kotim 2024.
Tahap penelitian persyaratan administrasi calon berlangsung selama tujuh hari, yakni 29 Agustus – 4 September 2024. Dilanjutkan, perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon dan pengajuan calon pengganti oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota pada 6-8 September 2024.
Kemudian, tahap penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon dan penelitian dokumen syarat calon pengganti oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota pada 6-14 September 2024. Tahap pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota ada 13-14 September 2024. Masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan paslon, pada 15-18 September 2024. Selanjutnya, klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan paslon pada 15-21 September 2024. Penetapan paslon pada 22 September 2024, diikuti dengan pengundian dan pengumuman nomor urut paslon pada 23 September 2024. (ang/ign)