politik

Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024, Apa yang Terjadi?

Selasa, 10 September 2024 | 09:10 WIB
ilustrasi pilkada

Fenomena calon tunggal yang akan berhadapan dengan kotak kosong dalam Pilkada Serentak 2024 menjadi perhatian utama Komisi II DPR dan KPU. Pada Selasa (10/9), rapat konsultasi dijadwalkan membahas kemungkinan wilayah yang dimenangkan kotak kosong, termasuk 41 daerah yang tercatat oleh KPU hingga 4 September.

Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, mengungkapkan ada tiga opsi yang dipertimbangkan. Pertama, pelaksanaan pilkada ulang dengan skema kotak kosong melawan pasangan calon. Opsi kedua adalah mempercepat pilkada dalam dua tahun ke depan, sementara daerah tersebut dipimpin Penjabat (Pj) selama masa transisi.

Opsi ketiga yang lebih kontroversial adalah daerah yang dimenangkan kotak kosong akan dijabat oleh Pj selama lima tahun hingga Pilkada berikutnya.

Baca Juga: September Ini, Investor China dan Australia Groundbreaking di IKN, Bangun Mal dan Hotel serta Sekolah

Mardani mengakui masing-masing opsi memiliki kelebihan dan kekurangan yang perlu dikaji lebih dalam. Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, sebelumnya juga mengusulkan agar pilkada ulang dilakukan pada 2025 jika kotak kosong menang.

Menurutnya, berdasarkan regulasi, jika skenario ini terjadi, daerah tersebut harus dipimpin oleh Pj selama lima tahun penuh. 

Dari 41 daerah dengan calon tunggal, terdiri atas satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota. Dalam fenomena ini, calon tunggal akan bersaing melawan kotak kosong, yang sebelumnya pernah terjadi di beberapa wilayah pada Pilkada sebelumnya.

Rapat konsultasi yang akan dihadiri KPU dan Komisi II DPR ini akan menjadi penentu arah kebijakan dalam menangani potensi kemenangan kotak kosong pada Pilkada 2024, sebuah fenomena yang dapat berdampak pada struktur pemerintahan daerah di Indonesia. (*)

 

Tags

Terkini

Bupati Kukar Aulia Rahman Gabung Partai Gerindra

Senin, 24 November 2025 | 09:59 WIB