TENGGARONG – Usai diterimanya perbaikan persyaratan administrasi Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan ketiga Bapaslon memenuhi persyaratan administrasi setelah dilaksanakannya tahapan penelitian sejak tanggal 9 September hingga hari Jumat (14/9) kemarin.
Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Kukar Muhammad Rahman mengatakan, penelitian perbaikan ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 118 dan Pasal 119 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Yang telah diubah dengan PKPU Nomor 10 tahun tahun 2024 tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 tahun 2024.
“Dari hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi yang kami lakukan. Ketiga bapaslon, yakni Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais, Edi Damansyah-Rendi Solihin, dan Dendi Suryadi-Alif Turiadi dinyatakan telah memenuhi syarat,” ungkap Rahman, Jumat (14/9) kemarin.
Lanjut Rahman, tahapan berikutnya adalah masukan dan tanggapan dari masyarakat. Masukan dan tanggapan ini ditujukan kepada hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi bagi tiga bapaslon. Pun masukan dan tanggapan ini dapat dilayani di kantor KPU Kukar, maupun secara online.
Secara online, tata cara penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat dapat di akses melalui https://bit.ly/HasilPenelitianAdmCabupCawabupKukar2024 . Mulai tanggal 15-18 September 2024, dibuka sejak pukul 08.00 hingga 16.00 WITA.
“Penyampaian masukan dan tanggapan oleh masyarakat dapat di akses melalui pranala/link https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan dengan menggunakan formulir TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK,” pungkasnya. (moe)