Rudy Mas’ud tidak akan dilantik menjadi anggota DPR RI pada 1 Oktober 2024 mendatang. Pasalnya pasca ditetapkan menjadi calon gubernur Kaltim, anggota DPR RI daerah pemilihan Kaltim ini telah dinyatakan mengundurkan.
Sehingga, akan digantikan oleh peraih suara terbanyak ketiga dari DPR RI dapil Kaltim pada pemilihan legislatif (pileg) 2024 lalu.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim Fahmi Idris membenarkan bahwa calon gubernur yang berpasangan dengan Seno Aji itu telah mengundurkan diri sebagai anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029. Di mana proses pengundurannya menjadi kewenangan KPU RI.
“Karena bersangkutan adalah anggota DPR RI, maka yang memproses (pengunduran diri Rudy Mas’ud) adalah KPU RI. Proses pengundurannya (Rudy Mas’ud) sudah berjalan dan selesai. Yang bersangkutan juga sudah dinyatakan mengundurkan diri,” katanya kepada Kaltim Post di Balikpapan Sport and Convention Center (BSCC)/Dome, Selasa (24/9).
Mengacu pada Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1060 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 29 Juli 2024, menetapkan perubahan lampiran terhadap dapil Jawa Timur IV, Banten II, dan Kaltim. Di mana Partai Golongan Karya (Golkar) mendapatkan sebanyak 538.115 suara.
Dan berdasarkan metode Sainte Lague yang digunakan untuk menghitung perolehan suara partai politik ke kursi parlemen di Pileg 2024, Partai Golkar mendapatkan jatah 2 kursi di DPR RI dari jumlah kursi di dapil Kaltim sebanyak 8 kursi.
Kursi pertama dari Partai Golkar diisi oleh Rudy Mas’ud dengan jumlah 167.778 suara. Lalu kursi kedua adalah Hetifah Sjaifudian mendapatkan 146.062 suara. Sementara kursi ketiga adalah Sarifah Suraidah meraih 71.496 suara.
Dengan demikian, kursi ketiga, Sarifah Suraidah yang merupakan istri dari Rudy Mas’ud akan menjadi penggantinya. Dilantik menjadi anggota DPR RI terpilih dapil Kaltim pada awal Oktober nanti. “Penggantinya ditetapkan oleh KPU RI. Jadi beliau (Rudy Mas’ud) tidak dilantik dan penggantinya yang akan dilantik,” imbuh Fahmi Idris.
Sebagai informasi, pada Selasa pekan depan, 1 Oktober 2024, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) akan menggelar Sidang Paripurna MPR Awal Masa Jabatan 2024-2029 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Agenda Sidang Paripurna MPR Awal Masa Jabatan 2024-2029 itu adalah pelantikan anggota DPR RI periode 2024-2029, pelantikan anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) periode 2024-2029, dan pelantikan anggota MPR RI periode 2024-2029. Kegiatan tersebut akan dilaksanakan di Ruang Paripurna, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta.(*)