SAMARINDA-Enam pejabat tinggi pratama di Pemprov Kaltim resmi dikukuhkan sebagai penjabat sementara (Pjs) bupati atau wali kota, Rabu (25/9). Keenam pejabat itu akan bertugas mengawal jalannya roda pemerintahan selama kepala daerah di enam kabupaten/kota yang cuti di luar tanggungan negara karena mengikuti Pilkada Serentak 2024.
Mereka, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Provinsi Kaltim HM Sirajudin yang ditunjuk sebagai Pjs bupati Paser. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kaltim, Sufian Agus sebagai Pjs bupati Berau. Bambang Arwanto, kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim menjadi Pjs bupati Kutai Kartanegara.
Selanjutnya, Agus Hari Kesuma, kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim sebagai Pjs bupati Kutai Timur. Ahmad Muzakir, kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Daerah Kaltim sebagai Pjs wali kota Balikpapan. Terakhir, kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kaltim Munawar menjadi Pjs wali kota Bontang.
Baca Juga: Ini Daftar Enam Pjs Bupati dan Wali Kota di Kaltim, Menjabat Hanya Dua Bulan
Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik menjelaskan, dikukuhkannya keenam pejabat ini menindaklanjuti keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian bernomor 100.2.1-3-4088 Tahun 2024 tentang Penunjukan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati dan Wali Kota pada Provinsi Kaltim.
"Keenam Pjs ini akan bekerja mengisi kekosongan jabatan kepala daerah selama dua bulan, karena kepala daerah yang ada tengah cuti di luar tanggungan mengikuti Pilkada Serentak 2024," ucapnya selepas mengukuhkan keenam pejabat tersebut di Pendopo Odah Etam Kegubernuran Kaltim.
Selain menjalankan kewenangan kepala daerah yang diatur perundang-undangan, Pjs, lanjut Akmal, juga perlu berkolaborasi dengan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkominda) di kabupaten/kota untuk mengawal stabilitas di tengah pilkada yang sedang bergulir. Khususnya terkait netralitas ASN serta pembahasan rancangan peraturan daerah yang umumnya berproses di akhir tahun.
Selain itu, para Pjs ini juga wajib melaporkan berkala hasil kerjanya selama menjalankan roda pemerintahan. "Pastikan melaporkan hasil kerjanya per bulan dan konsolidasi di internal pemerintahan," sebut Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri ini. Akmal mengaku, pengusulan Pjs ini sempat berdinamika lantaran pemerintah daerah sempat mengusulkan juga nama-nama Pjs.
Mayoritas mengusulkan sekretaris daerah setempat karena lebih memahami persoalan daerah. Nama-nama yang diusulkan kabupaten/kota itu pun diakomodasinya untuk memastikan hadirnya masukkan dari daerah. "Meski sedikit melawan perintah mendagri, saya tetap menghormati keinginan daerah,"akunya.
Padahal, sejak diproses pada 12 September 2024, mendagri sesuai dengan Pasal 9 Peraturan Mendagri 1/2018 tentang Cuti Kepala Daerah di Luar Tanggungan Negara mengamanatkan agar Pemprov Kaltim untuk mengusulkan tiga nama sebagai Pjs di kabupaten/kota di lingkup Pemprov Kaltim.
"Saya paham betul dinamika di daerah. Makanya harusnya tiga nama tapi saya kirim lebih untuk menampung usulan kabupaten/kota," jelasnya. Nama-nama yang diusulkan akhirnya diproses ke tim verifikasi Kemendagri untuk digodok kelayakan dan kepatutannya. "Hasilnya, enam pejabat ditetapkan dan dikukuhkan hari ini sebagai Pjs selama kepala daerah yang ada berkontestasi di Pilkada Serentak 2024," katanya. (ryu/riz)