Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Kalimantan Utara (Kaltara) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024 dilakukan perpanjangan waktu hingga 10 Oktober 2024. Hal itu disampaikan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaltara, Yakobus Malyantor Iskandar kepada Radar Kaltara saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya pada Minggu (29/9).
“Waktu normal pendaftaran PTPS itu hingga 28 September 2024. Namun, hingga batas waktu yang diberikan itu, jumlah pendaftar belum memenuhi dua kali kebutuhan sebagaimana yang telah dipersyaratkan,” ujar Yakobus. Tapi, untuk jumlah yang dibutuhkan itu sudah terpenuhi, bahkan sudah lebih. Hanya saja, dalam petunjuk teknis (juknis) menyebutkan jika jumlah pendaftar belum memenuhi dua kali kebutuhan, maka akan dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran.
Oleh karena itu, pihaknya melakukan perpanjangan waktu penerimaan berkas pendaftaran untuk calon PTSP di Kaltara ini mulai 1-10 Oktober 2024. Selain ketentuan dua kali jumlah kebutuhan, keterwakilan perempuan dalam rekrutmen PTPS ini juga menjadi atensi.
“Ada beberapa daerah yang sudah terpenuhi, tapi ada juga yang belum. Nah, di sini dilihat lagi semuanya, termasuk juga keterwakilan perempuan. Sementara ini masih proses dilakukan rekapitulasi, nanti akan kita lihat lagi,” tuturnya.
Tentu rekapitulasi ini menjadi tugas dari kabupaten/kota untuk memastikan semua ketentuan yang dipersyaratkan sudah terpenuhi. Tapi, jika setelah perpanjangan waktu dilakukan masih belum terpenuhi dua kali kebutuhan itu, maka tahapan akan dilanjutkan. “Pastinya ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam juknis itu kita jalankan,” tegasnya.
Disinggung soal kendala dalam pelaksanaannya, Yakobus menyebutkan tidak ada kendala-kendala yang sifatnya prinsip. Karena untuk di provinsi ke-34 Indonesia ini, kendala yang ditemui itu paling soal sumber daya manusia (SDM) dengan syarat memiliki ijazah minimal SMA sederajat. Hal yang juga menjadi atensi dalam rekrutmen PTPS ini adalah status, yang mana calon PTPS harus dipastikan tidak terafiliasi sebagai anggota atau pengurus partai politik (parpol). Jika ada yang ditemukan, maka tidak dapat diterima.
“Kalau dicek di Sipol ada yang terindikasi sebagai anggota atau pengurus parpol, maka itu tidak bisa ditolerir. Artinya, pengawas itu harus bersih dari keterlibatan dalam kepengurusan parpol,” tegasnya.
Untuk diketahui, untuk di Tarakan pendaftar PTPS sudah 414 orang atau 129,78 persen dari jumlah kebutuhan yang ditetapkan 319 orang. Kemudian di Tana Tidung pendaftarnya 73 orang atau 148,98 persen dari jumlah kebutuhan 49 orang.
Kemudian pendaftar di Malinau 262 orang atau 147,19 persen dari kebutuhan 178 orang, lalu di Bulungan pendaftarnya 363 orang atau 115,61 persen dari 316 orang kebutuhan. Sedangkan di Nunukan 613 orang atau 121,65 persen dari 504 kebutuhan. (iwk/har)