politik

KPU Kukar Himbau Paslon Taati Batas Maksimal Dana Kampanye Pilkada Senilai Rp 44,95 Miliar

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 16:16 WIB
Komisioner KPU Kukar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Rahman (Elmo/Prokal.co)

TENGGARONG - Ketiga pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) trlah menjalani masa kampanye sejak tanggal 25 September lalu. Kampanye ini merupakan tahapan dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, dan akan berlangsung hingga tanggal 23 November mendatang. 

Selama pelaksanaannya, Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kukar telah menetapkan besaran maksimal penggunaan dana kampanye senilai Rp 44,95 Miliar. Atas hal ini, Komisioner KPU Kukar Divisi Teknis Penyelenggaraan Muhammad Rahman meng Paslon mengikuti dan patuh terhadap batasan tersebut.

Adapun besaran anggaran ini meliputi pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, pembuatan bahan kampanye, penyebaran bahan kampanye kepada umum, alat peraga kampanye (Algaka) serta pemasangannya. Hingga jasa manajemen atau konsultasi dan juga termasuk kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye.


"Kami terus mengingatkan pasangan calon agar tertib dan patuh terkait laporan dana kampanye. Laporan penerimaan sumbangan dana kampanye masih menunggu, dan kami akan memantau melalui aplikasi Sikadeka," ujar Rahman, Sabtu (12/10).

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye. Terdapat tiga sumber penerimaan dana kampanye yang bisa digunakan selama Pilkada 2024. Dsna ini berasal dari harta kekayaan pribadi paslon, sumbangan pihak lain perseorangan, dan sumbangan pihak lain badan hukum swasta.

“Dana kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan dibatasi paling banyak Rp 75 juta. Sedangkan dari badan hukum paling banyak Rp 750 juta,” lanjutnya.

Rahman juga menegaskan terdapat tiga tahap pelaporan dana kampanye yang harus dijalankan oleh Paslon. Dimulai dari Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Pemerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Saat ini pihaknya telah menerima LADK, selanjutnya KPU Kukwr menunggu pelaporan LPSDK sampai 24 Oktober dan terakhir LPPDK. Pun LADK itu tetap diminta agar terus disampaikan secara rutin oleh masing-masing Paslon.

"Batasan dana ini penting untuk mencegah monopoli oleh pihak tertentu dan menjaga prinsip keadilan dalam pemilihan. Kami akan terus memantau agar Paslon melaporkan dana kampanye secara tertib dan tepat waktu," tutup Rahman. (adv/moe)

Tags

Terkini

Bupati Kukar Aulia Rahman Gabung Partai Gerindra

Senin, 24 November 2025 | 09:59 WIB