Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paser sampai saat ini belum menerima surat pemberitahuan untuk sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Paser.
Kepala BKPSDM Paser Suwito menuturkan, BKPSDM belum mendapatkan informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Sehingga tidak mengetahui siapa saja ASN tersebut," kata Suwito. Jika ada laporan tindak lanjut dari BKN, pasti akan langsung disampaikan ke BKPSDM Paser.
Sebelumnya, Komisioner Divisi Penanganan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Paser Firman mengatakan, total ada enam orang yang telah diperiksa Bawaslu, tiga di antaranya dari kalangan ASN, dan tiga lainnya adalah kepala desa (kades).
"Untuk PNS, hasil pemeriksaan sudah kami serahkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan selanjutnya dari Pemkab Paser yang menerima putusannya kemudian memberikan sanksi," kata Firman.
Namun, banyak laporan yang masuk ke BKN sehingga tidak bisa diprediksi kapan bisa sampai ke Pemkab Paser tindak lanjutnya.
Sementara untuk tiga kades yang diduga melanggar netralitas, Bawaslu Paser juga sudah menyerahkannya dua hasil pemeriksaannya ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Paser. Satu kades hasil pemeriksaannya rencana hari ini akan diserahkan Bawaslu.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan para PNS dan kades itu beragam, ada yang mendekatkan diri ke salah satu pasangan calon (paslon) dan partai politik, ada yang ikut kampanye, dan ada yang memposting dukungan ke paslon. (dra)