Pilkada Banjarbaru tahun 2024 ini memang penuh kejutan. Terakhir, calon incumbent alias petahana pasangan Aditya Mufti Arifin-Said Abdullah dibatalkan pencalonannya oleh KPU Banjarbaru di Pilkada serentak 2024. Keputusan itu dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 31 Oktober 2024 tadi.
Perihal ini, Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa menyampaikan sebelum keluarnya keputusan tersebut, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan KPU RI, dan meminta KPU Banjarbaru untuk melakukan koordinasi dengan Bawaslu Kalsel.
Baca Juga: Kejutan..!! Pencalonan Aditya-Said Abdullah Dibatalkan, Ini Pernyataan Resmi Ketua KPU Banjarbaru
“Sebelum keluarnya keputusan itu, KPU sudah melaksanakan koordinasi dan verifikasi kepada Bawaslu Kalsel. Tak serta merta memutuskan,” kata Tenri, Ahad (3/11/20240).
Saat koordinasi itu, terangnya, KPU Kalsel dan KPU Banjarbaru mendapat uraian panjang lebar dari Bawaslu Kalsel perihal keluarnya rekomendasi pembatalan tersebut.
“Atas uraian yang kami dapat itu, menjadi dasar penguat kami (KPU, red) mengeluarkan keputusan itu,” ujarnya.
Baca Juga: Ribuan Warga Teken Petisi Tolak Diskualifikasi Aditya
Tenri menegaskan, KPU tidak ujug-ujug atau tiba-tiba menetapkan pembatalan tersebut. “Ini yang harus dipahami. KPU juga wajib melaksanakan dan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Rekomendasi Bawaslu dalam pilkada sama dengan putusan,” tegasnya. (*)