politik

Tim Isran Sebut Pertanyaan untuk Rudy Bocor, KPU Akui Debat Kedua Banyak Catatan

Rabu, 6 November 2024 | 09:14 WIB
BREAFING. Isran Noor memimpin breafing bersama timnya dengan KPU Kaltim sebelum debat berlangsung.

Selain itu, tim hukum Isran-Hadi juga menyoroti pelanggaran tata tertib debat yang disusun KPUD Kaltim. Menurut mereka, tata tertib ini melanggar Peraturan KPU (PKPU) No. 1363/2024 BAB II A.2 dan PKPU No. 13/2024 pasal 19, yang dengan jelas  menyatakan bahwa debat seharusnya dilakukan antara pasangan calon sebagai satu  paket, bukan dengan format yang memisahkan calon gubernur dan calon wakil gubernur secara individu.  

Pihaknya menyatakan bahwa mereka telah menyampaikan protes kepada  ketua dan anggota KPUD Kaltim terkait hal ini sebelum debat dimulai, namun keberatan tersebut diabaikan.

Baca Juga: Debat Kedua, Timses 02 Sayangkan Serangan Personal hingga Tepis Kebocoran Soal

Melihat sejumlah kejanggalan ini, tim hukum Isran-Hadi mempertimbangkan untuk  membuat laporan resmi ke Dewan Kehormatan KPU.  

Roy Hendrayanto menegaskan bahwa pihaknya akan mendesak Dewan Kehormatan  KPU untuk debat ketiga nanti meninjau ulang proses debat dan memastikan bahwa semua panelis debat ketiga kedua diberhentikan nanti diubah dan diganti dengan panelis baru. "Kami menginginkan panelis yang lebih kredibel, netral, dan tidak berpihak,  tegasnya.

Tim hukum juga meminta KPUD Kalimantan Timur untuk memastikan bahwa kebocoran informasi tidak terjadi lagi di masa mendatang. Mereka mendesak KPUD agar menjalankan tugasnya secara transparan dan mematuhi regulasi yang telah ditetapkan oleh PKPU.  

KPUD kata Roy tidak boleh seenaknya membuat aturan yang bertentangan dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Kritik ini menyoroti pentingnya integritas dalam pelaksanaan debat publik, yang seharusnya menjadi ajang bagi para calon untuk memaparkan program dan visi mereka secara adil.  

Tim Isran-Hadi menuntut transparansi dan profesionalisme dalam penyelenggaraan debat berikutnya agar dapat memberikan kesempatan yang sama bagi semua pasangan calon.  Dengan serangkaian keberatan ini, isu tata kelola debat menjadi sorotan, menimbulkan perdebatan lebih luas tentang bagaimana memastikan pemilihan yang adil dan transparan di Kalimantan Timur.  

"Kami berharap bahwa langkah mereka (KPU Kaltim) dapat mendorong peningkatan kualitas pelaksanaan debat di masa mendatang, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi," pungkasnya.

Sementara itu, Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya KPU Kaltim, Abdul Qayyim Rasyid, menyebut dan membenarkan bahwa dalam debat kedua pihaknya terdapat sejumlah catatan. Namun hal itu tidak dirincikan secara jelas oleh Qayyim perihal catatan yang dimaksudkannya.

"Bahwa debat tadi malam ada beberapa catatan iya,  bahwa apa yang kami lakukan adalah imprlentasi dari PKPU, dan telah disepakati kedua LO paslon masing-masing," ujarnya.

Namun dirinya menegaskan, jika tata tertib yang ada bermasalah atau melanggar aturan PKPU, menurutnya tidak bisa semerta-merta dirubah secara langsung. "Bukan, karena penafsirannya berbeda karena sudut pandang, debat Pilgub itu ada sebanyak tiga kali kalau Pilgub," tutupnya. (mrf/nha)

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Kukar Aulia Rahman Gabung Partai Gerindra

Senin, 24 November 2025 | 09:59 WIB